Gresik, Memo.co.id – Di Desa Kertosono, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, sebuah pemandangan tak lazim mengusik ketenangan warga. Bukan hamparan sawah atau hijaunya pepohonan yang mendominasi lanskap, melainkan Gunungan Limbah Padat yang terbungkus karung-karung jumbo, menjulang bagai monumen misterius.
Asal-usulnya mengarah pada satu nama: PT. UniChem Candi Indonesia, sebuah perusahaan Perusahaan Garam Bungkam yang memilih membisu, meninggalkan tanda tanya besar di benak masyarakat dan wakil rakyat.
Kisahnya mencuat dalam sebuah forum panas di gedung DPRD Gresik pada Kamis (8/5/2025). Dalam rapat dengar pendapat Komisi III, nama PT. UniChem Candi Indonesia disebut-sebut sebagai biang keladi Pencemaran Lingkungan Gresik ini.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Pemerintah Desa Kertosono, hingga perwakilan masyarakat setempat hadir, namun jawaban dari pihak perusahaan tak kunjung tiba.
Baca Juga: Misteri Kematian Bocah di Sukabumi Dugaan Kekerasan Ibu Tiri Hingga Proses Hukum
Di bawah terik matahari Selasa (20/05/2025), denyut aktivitas di pabrik garam itu tampak normal. Namun, gerbang hitam besar tetap tertutup rapat, seolah menyembunyikan rahasia di baliknya.
Beberapa petugas keamanan berjaga, menjadi penghalang bagi siapapun yang ingin mencari jawaban di balik tembok pabrik.
Ketika seorang jurnalis mencoba meminta klarifikasi, jawaban dari Manager HRD PT. UniChem Candi Indonesia sungguh di luar dugaan. Alih-alih memberikan penjelasan, ia justru mengarahkan pertanyaan ke pihak DPRD Gresik.
“Kalau soal itu (limbah padat, red) jangan tanya kami, tanyakan saja ke DPRD,” ucapnya singkat, sebuah indikasi jelas akan keengganan perusahaan untuk membuka diri.
Jejak Airlangga dan Fakta Ilegal yang Terungkap
Dalam hearing sebelumnya, terungkap fakta bahwa PT. UniChem Candi Indonesia bukanlah pemain baru. Perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan garam industri dan konsumsi ini bahkan pernah diresmikan oleh tokoh nasional, Airlangga Hartarto, saat masih menjabat Menteri Perindustrian di era Presiden Joko Widodo pada Maret 2018. Sebuah catatan penting yang menambah ironi dalam kasusLimbah Ilegal Gresik ini.
Ketua Komisi C DPRD Gresik, Sulisno Irbansyah, dengan nada geram memastikan bahwa tumpukan limbah di Desa Kertosono adalah ilegal. Tak ada izin selembar pun yang dikeluarkan, baik oleh pemerintah desa maupun DLH Gresik.
“Tidak ada izinnya, kami akan mengundang kembali pemilik lahan untuk klarifikasi dan menyelesaikan permasalahan ini secara tuntas,” janjinya, menyiratkan bahwa DPRD tak akan tinggal diam.
Informasi di lapangan menyebutkan bahwa lahan tempat limbah itu dibuang принадлежат beberapa individu yang masih memiliki hubungan keluarga dengan pengusaha walet terkemuka asal Kecamatan Sidayu. Sebuah benang merah lain yang mungkin menyimpan kunci jawaban atas teka-teki ini.
Bola Panas di Tangan Polda dan Ancaman Penjara
Kepala DLH Gresik, Sri Subaidah, menjelaskan bahwa kini bola panas penanganan kasus ini berada di tangan Polda Jawa Timur.
Proses penyelidikan masih menunggu hasil uji laboratorium lingkungan dari DLH Provinsi Jawa Timur. Sebuah Misteri Limbah Kertosono, yang akan menunggu kelanjutnya.
“Jadi, desa tidak mengetahui hal ini, dan kami hanya mengetahui dari Polda yang menghubungi kami. Sedangkan untuk uji laboratorium itu dilakukan oleh Polda dan masih dalam proses karena sudah menjadi kewenangan mereka, bukan kami,” terangnya.
Subaidah juga mengingatkan akan ancaman hukuman yang serius bagi pelaku pembuangan limbah ilegal. Pasal 60 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan jelas menyebutkan, pelaku dumping limbah padat dapat dipenjara hingga 3 tahun dan dikenakan denda maksimal Rp 3 miliar.
“Jadi, jika terbukti bahwa pembuangan limbah tersebut melanggar, pelaku akan dikenakan hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp 3 miliar,” pungkasnya, sebuah peringatan keras bagi siapapun yang bermain-main dengan lingkungan.












