Pertama, tidak menghormati hak lembaga yang secara organisatoris diberi ruang berbeda pendapat dan menyelesaikannya melalui mekanisme yang sah.
Kedua, tidak menghargai tradisi perbedaan pendapat di kalangan Nahdliyin yang selama ini menjadi bagian dari dinamika organisasi.
Baca Juga: UMKM Lokal Bergairah, RaDja Hadirkan Bazar 10 Hari Penuh di Kanigoro
Ketiga, alasan pembekuan dinilai dipaksakan dan tidak disertai argumentasi hukum organisasi yang jelas.
Sudja’i juga mengungkapkan sejumlah dugaan di balik pembekuan tersebut.
Baca Juga: Evaluasi Inspektorat, Kades Serang Fokus Benahi Administrasi BUMDes
“Kami menduga ini bentuk pressure agar kami mencabut gugatan ke Majelis Tahkim PBNU. Bisa juga sebagai warning kepada MWCNU lain agar tidak mengusik keberadaan PCNU hasil Pemilihan Ulang,” ujarnya.
Selain itu, ia menduga langkah tersebut sebagai upaya mendelegitimasi eksistensi dan prestasi MWCNU Sutojayan yang selama ini dinilai berkembang pesat, khususnya di wilayah Selatan Blitar.
Baca Juga: Gus Tamim Gaungkan Ketahanan Pangan Keluarga Lewat Greenhouse Skala Kecil
“Daerah Selatan Blitar itu sejak Orde Lama dan Orde Baru sulit berkembang. Sekarang mulai bangkit dalam suasana damai dan rukun. Kami khawatir ini justru merusak kedamaian yang sudah terbangun,” imbuhnya.
Situasi semakin memanas setelah PCNU Blitar hasil Pemilihan Ulang menunjuk karteker untuk menyelenggarakan Konferensi MWCNU Sutojayan.
Menurut Sudja’i, langkah tersebut berpotensi memecah belah internal warga Nahdliyin di tingkat kecamatan.
“Kalau ini dipaksakan, sangat potensial memporak-porandakan kerukunan yang selama ini terjaga indah,” tegasnya.
Ia berharap Majelis Tahkim PBNU dapat menyidangkan gugatan tersebut secara terbuka dan adil.
“Kalau benar-benar disidangkan secara fair dan terbuka, biarlah keputusan itu menjadi rujukan bersama. Apakah ini yang ditakuti? Wallahu’alam,” pungkasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak PCNU Blitar hasil Pemilihan Ulang belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.**












