Blitar, Memo.co.id
Drama internal kembali mengguncang tubuh Nahdlatul Ulama (NU) di Kabupaten Blitar. Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Sutojayan resmi dibekukan oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Blitar hasil Pemilihan Ulang.
Langkah pembekuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 167/PC.01/A.II.01.49/1617/01/2026 tertanggal 11 Januari 2026. Namun, MWCNU Sutojayan menilai keputusan itu sebagai bentuk kesewenang-wenangan dan sarat kepentingan.
Baca Juga: Deteksi Dini Penyakit Penting, Nurhadi Ajak Masyarakat Blitar Rutin Skrining Kesehatan
Ketua MWCNU Sutojayan, H. Sudja’i, kepada wartawan menjelaskan bahwa polemik bermula saat pihaknya melayangkan gugatan ke Majelis Tahkim PBNU atas SK pengesahan PCNU Blitar hasil Pemilihan Ulang.
Menurutnya, Majelis Tahkim merupakan lembaga resmi di bawah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama yang secara legal berdasarkan Peraturan Perkumpulan NU Nomor 12 Tahun 2023 berwenang menangani perselisihan antar organ NU, mulai tingkat bawah hingga pusat.
Baca Juga: Berbagi di Bulan Ramadan, Polsek Sananwetan Bagikan Takjil untuk Pengendara
“Kami menggugat SK Nomor 370/PB.01/A.II.01.45/99/07/2024 karena menurut kami Pemilihan Ulang Ketua Tanfidziyah PCNU Blitar itu tidak sah. Pemilihan Ulang tersebut meniadakan hasil Konfercab XVIII yang sudah sah dan sesuai Peraturan Organisasi,” tegas H. Sudja’i, Minggu 15 Februari 2026.
Ia menambahkan, Pemilihan Ulang tersebut diduga dilaksanakan atas dukungan oknum di internal PBNU untuk menganulir hasil Konfercab yang sah, sehingga terbit SK pengesahan baru.
Baca Juga: BGN Turun Tangan, Puluhan SPPG di Blitar Raya Ditutup Karena Tak Penuhi Standar
Langkah MWCNU Sutojayan menggugat ke Majelis Tahkim PBNU disebut sebagai bentuk tidak mengakui keabsahan PCNU hasil Pemilihan Ulang. Namun, Sudja’i menilai hal itu justru dianggap sebagai pembangkangan oleh PCNU Blitar.
“Padahal, menggugat melalui Majelis Tahkim itu mekanisme resmi yang diatur organisasi. Tapi kami malah diberi Surat Peringatan 1 dan 2. Isinya pun tidak jelas, tidak dijelaskan detail kesalahan apa dan aturan mana yang kami langgar,” ujarnya.
MWCNU Sutojayan mengaku telah berupaya melakukan klarifikasi dan tabayun melalui tiga kali surat resmi, yakni Nomor 049/MWCNU/A.I/12/2024 tanggal 16 Desember 2024, Nomor 071/MWCNU/A.I/12/2025 tanggal 28 Desember 2025, dan Nomor 071/MWCNU/A.I/A.01/01/2026 tanggal 14 Januari 2026.
“Semua surat itu tidak pernah direspons,” kata Sudja’i.
Dalam SK pembekuan tersebut, pada bagian konsideran disebutkan bahwa MWCNU Sutojayan secara “nyata” melanggar AD/ART dan Peraturan Perkumpulan serta Keputusan PCNU Blitar, dengan mengutip Peraturan Perkumpulan Nomor 6 Tahun 2022 Pasal 27 huruf b.
Namun menurut Sudja’i, tidak ada penjelasan konkret mengenai pelanggaran yang dimaksud.
“Tidak ada uraian detail pelanggaran apa yang kami lakukan. Pasal mana yang kami langgar juga tidak dijelaskan secara spesifik. Ini sangat sumir dan kabur,” tegasnya.
MWCNU Sutojayan menilai setidaknya ada tiga hal yang menunjukkan adanya tindakan tidak proporsional dari PCNU Blitar hasil Pemilihan Ulang.
Pertama, tidak menghormati hak lembaga yang secara organisatoris diberi ruang berbeda pendapat dan menyelesaikannya melalui mekanisme yang sah.
Kedua, tidak menghargai tradisi perbedaan pendapat di kalangan Nahdliyin yang selama ini menjadi bagian dari dinamika organisasi.
Ketiga, alasan pembekuan dinilai dipaksakan dan tidak disertai argumentasi hukum organisasi yang jelas.
Sudja’i juga mengungkapkan sejumlah dugaan di balik pembekuan tersebut.
“Kami menduga ini bentuk pressure agar kami mencabut gugatan ke Majelis Tahkim PBNU. Bisa juga sebagai warning kepada MWCNU lain agar tidak mengusik keberadaan PCNU hasil Pemilihan Ulang,” ujarnya.
Selain itu, ia menduga langkah tersebut sebagai upaya mendelegitimasi eksistensi dan prestasi MWCNU Sutojayan yang selama ini dinilai berkembang pesat, khususnya di wilayah Selatan Blitar.
“Daerah Selatan Blitar itu sejak Orde Lama dan Orde Baru sulit berkembang. Sekarang mulai bangkit dalam suasana damai dan rukun. Kami khawatir ini justru merusak kedamaian yang sudah terbangun,” imbuhnya.
Situasi semakin memanas setelah PCNU Blitar hasil Pemilihan Ulang menunjuk karteker untuk menyelenggarakan Konferensi MWCNU Sutojayan.
Menurut Sudja’i, langkah tersebut berpotensi memecah belah internal warga Nahdliyin di tingkat kecamatan.
“Kalau ini dipaksakan, sangat potensial memporak-porandakan kerukunan yang selama ini terjaga indah,” tegasnya.
Ia berharap Majelis Tahkim PBNU dapat menyidangkan gugatan tersebut secara terbuka dan adil.
“Kalau benar-benar disidangkan secara fair dan terbuka, biarlah keputusan itu menjadi rujukan bersama. Apakah ini yang ditakuti? Wallahu’alam,” pungkasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak PCNU Blitar hasil Pemilihan Ulang belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.**












