“Pelaku yang berinisial AY (18) adalah seorang penduduk Tembalang, Semarang, dan juga merupakan alumni dari SMK tersebut. Korban, yang berinisial RS (19) adalah seorang penduduk Bawen, Kabupaten Semarang, dan juga telah lulus dari SMK tersebut,” ungkap Kasat Reserse Kriminal.
AKP Kresnawan menambahkan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap para saksi untuk memastikan apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam peristiwa ini.
Dampak Hukum Tawuran SMK di Semarang: Pasal-pasal yang Dikenakan kepada Pelaku
“Kami akan menjerat pelaku dengan Pasal 170 KUHP tentang melakukan tindakan kekerasan di muka umum, serta UU Darurat No. 12 tahun 1951 Pasal 2 ayat 1 tentang penggunaan senjata tajam,” tambah AKP Hussein.
Tawuran antar kelompok siswa SMK di Semarang telah mengakibatkan seorang korban luka-luka.
Satuan Reserse Kriminal Polres Semarang berhasil menangkap pelaku tawuran tersebut, yang merupakan seorang alumni SMK dan penduduk Kota Semarang.
Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam yang diduga digunakan dalam tawuran.
Penyelidikan masih berlangsung untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam peristiwa ini.
Tawuran antar kelompok siswa SMK menjadi perhatian serius bagi penegak hukum, dan para pelaku akan dikenakan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.