OGAN KOMERING ILIR, Memo.co.id-
Kepala UPTD Bapenda Sumsel Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Suryanto, SH, MH, mengatakan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 9 Tahun 2017, per tanggal 21 Juli 2017, tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), ditetapkan menjadi 12,5 persen.
Semula kata dia, tarif BBNKB penyerahan pertama hanya 10 persen. “Jadi kenaikan hanya 2,5 persen. Ini khusus untuk kendaraan baru. Sementara untuk penyerahan pihak kedua tetap,”ujar Suryanto di ruang kerjanya, Jum’at, 28 Juni 2017.
Terkait kenaikan tarif BBNKB tersebut, Suryanto mengaku telah melakukan sosialisasi ke showroom Kendaraan yang ada.
“Para pemilik showroom ini dapat langsung juga melakukan sosialisasi ke para pembeli,”terangnya.
Dia mengungkapkan, kenaikan tarif BBNKB ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kita ingin memberikan kontribusi terhadap pembangunan minimal 40 persen. Jadi dengan dana tersebut, warga dapat menikmati pembangunan baik di bidang kesehatan berupa kesehatan gratis, atau di bidang pendidikan yakni pendidikan gratis,”urainya.
Dia pun berharap adanya kenaikan tarif tersebut, peningkatan PAD di bidang pajak lebih baik.
“Kami juga merasa bersyukur sebab masyarakat sangat antusias apalagi adanya Samsat keliling yang ada di kecamatan-kecamatan. Sebab hal ini dapat memudahkan masyarakat dalam membayar pajak,”katanya.
Suryanto juga mengimbau kepada Wajib Pajak (WP) untuk membayar pajak kendaraan dengan tepat waktu dan tidak melalui perantara (calo). (Syakbanudin)