Example floating
Example floating
Peristiwa

Tarif BBNKB Naik Jadi 12,5 Persen

×

Tarif BBNKB Naik Jadi 12,5 Persen

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

OGAN KOMERING ILIR, Memo.co.id-

Kepala UPTD Bapenda Sumsel Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Suryanto, SH, MH, mengatakan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 9 Tahun 2017, per tanggal 21 Juli 2017, tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), ditetapkan menjadi 12,5 persen.

Semula kata dia, tarif BBNKB penyerahan pertama hanya 10 persen. “Jadi kenaikan hanya 2,5 persen. Ini khusus untuk kendaraan baru. Sementara untuk penyerahan pihak kedua tetap,”ujar Suryanto di ruang kerjanya, Jum’at, 28 Juni 2017.

Baca Juga  Dini Hari Mencekam: Sulawesi dan Papua Diguncang Gempa Beruntun, BMKG Berikan Peringatan

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.