Example floating
Example floating
Peristiwa

Tarif BBNKB Naik Jadi 12,5 Persen

A. Daroini
×

Tarif BBNKB Naik Jadi 12,5 Persen

Sebarkan artikel ini

OGAN KOMERING ILIR, Memo.co.id-

Baca Juga: Laksanakan Tugas Kemanusiaan, Babinsa Koramil 02 Pesantren / Kodim 0809 Kediri Amankan dan Evakuasi ODGJ di Kelurahan Tempurejo

Kepala UPTD Bapenda Sumsel Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Suryanto, SH, MH, mengatakan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 9 Tahun 2017, per tanggal 21 Juli 2017, tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), ditetapkan menjadi 12,5 persen.

Semula kata dia, tarif BBNKB penyerahan pertama hanya 10 persen. “Jadi kenaikan hanya 2,5 persen. Ini khusus untuk kendaraan baru. Sementara untuk penyerahan pihak kedua tetap,”ujar Suryanto di ruang kerjanya, Jum’at, 28 Juni 2017.

Baca Juga: Pasca Insiden Pengendara Sepeda Motor Tertemper KA Brantas di Perlintasan JPL 265 KM 172+762 Petak Jalan Kras–Ngadiluwih,PT KAI Daop 7 Madiun Ingatkan Rambu Tanda Dahulukan Laju KA