Example floating
Example floating
Birokrasi

Tangsel Rawan “Proposal THR”? Walkot Benyamin: Jangan Sampai Melanggar Hukum

Avatar
×

Tangsel Rawan “Proposal THR”? Walkot Benyamin: Jangan Sampai Melanggar Hukum

Sebarkan artikel ini

MEMO – Menjelang perayaan Idulfitri, fenomena permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) melalui proposal kembali marak di Tangerang Selatan (Tangsel). Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, mengungkapkan bahwa setiap tahun, terutama menjelang Lebaran, banyak kelompok masyarakat yang mengajukan proposal permintaan “uang ketupat” kepada pelaku usaha, mulai dari skala kecil hingga besar.

“Benar, biasanya memang banyak pengajuan seperti itu,” ujar Benyamin Davnie pada Rabu (12/3/2025). Ia pun mengingatkan agar kelompok masyarakat yang mengajukan proposal bantuan THR tidak sampai melanggar batas hukum.

Baca Juga: Sengketa Proyek Alun-alun Masuk Babak Baru, Selisih Pembayaran Rp 9 M Lebih  Ditolak Kontraktor, begini pernyataan Kadis PUPR Kota Kediri

Menurutnya, para pemohon harus menerima dengan ikhlas berapapun nominal THR yang diberikan oleh pihak donatur, sesuai dengan kemampuan mereka. Namun, Benyamin menegaskan bahwa hal ini bukan berarti kelompok masyarakat dibenarkan untuk menyebarkan proposal THR secara bebas.

“Saya tidak mengatakan bahwa menyebarkan proposal itu boleh. Tetapi, yang pasti tidak boleh ada unsur pemaksaan, karena itu berpotensi menjadi tindak pidana,” tegas Benyamin.

Baca Juga: Kasus TPA Pojok Kediri Masuk Persidangan, Hakim : Silakan Penuhi Persyaratan Sebelum Gugatan Saudara Dinyatakan Sah