Menurut kapolres diusia labil seperti pelajar potensi rawan terkena pengaruh hal baru. Makanya sebelum itu terjadi sedini mungkin harus bisa dicegah.
Ditanya wartawan soal keberadaan kelompok HTI yang ada di Kabupaten Nganjuk menurut kapolres masih dalam pantauan. ” Untuk melakukan tindakan kita masih menunggu petunjuk teknis,” imbuhnya.
Pasca dibubarkanya HTI atau sejak Perppu nomor 2 tahun 2017 ditandatangani presiden Joko Widodo pada tanggal 10 juli 2017 organisasi beserta jamaah HTI mendapat pengawasan lebih.
” Faham HTI dimata pemerintah sudah jelas menyimpang dari dasar negara pancasila karena ingin mendirikan negara islam , ini jelas bertentangan dengan ideologi negara dan agama,” pungkaanya (adi)