Example floating
Example floating
Kriminal

Takut Terjerat Pidana Penjara, ART Ferdy Sambo, Susi , Cabut Kesaksian Bohong di Depan Majelis Hakim

×

Takut Terjerat Pidana Penjara, ART Ferdy Sambo, Susi , Cabut Kesaksian Bohong di Depan Majelis Hakim

Sebarkan artikel ini
Susi Cabut Kesaksian Bohong di Depan Majelis Hakim
Example 468x60

Jakarta, Memo
Takut terjerat pidana penjara, asisten rumah tangga Ferdy Sambo bernama Susi mencabut kesaksian bohongnya, didepan majelis sidang saat pemeriksaan saksi, Senin, kemarin. Dalam pemeriksaan saksi, Susi terjebak dalam kesaksian bohong, setelah jaksa penuntut umum dan majelis hakim menanyakan berbagai hal yang dia ketahui.

Beberapa keterangan Susi, terlihat berbohong, karena tidak sesuai dengan keterangan saksi lain. Kesan berbohong tersebut juga terungkap seteah berbagai cara majelis hakim menanyakan materi pemeriksaan. Ketarangan Susi berubah ubah, hingga majelis hakim, mempertimbangkan untuk memenjarakan saksi Susi atas keterangan palsu.

Mas Dhito Lanjutkan

Permintaan awal disampaikan oleh jaksa penuntut umum, untuk mempertimbangkan majelis hakim, agar saksi dikenai pasal keterangan palsu di depan persidangan Ferdy Sambo tersebut.

Dasar permintaan jaksa, karena Susi bekali kali memberikan keterangan berubah ubah. Bahkan, keterangannya juga tidak sama dengan keterangan saat di-BAP penyidik Polri.

Persidangan kasus “Duren Tiga Berdarah” menjadi perhatian publik

Berkenaan perubahan yang ada, Asisten Rumah Tangga Keluarga (ART) Ferdy Sambo, Susi, kedapatan bohong dalam memberi kesaksian di persidangan Bharada Richard Eliezer, pada Senin (31/10).

Awalannya, Susi memberi info jika anak ke-4 Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sebagai anak kandung.

Disamping itu, ia mengatakan tempat karantina mandiri yang sudah dilakukan Ferdy Sambo ialah di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kebalikannya, Bekas Pengawal Ferdy Sambo, Daden Miftahul Haq, mengatakan anak ke-4 Putri Candrawathi sebagai adopsi. Daden menjelaskan Putri Candrawathi tidak pernah melahirkan anak semenjak 2019.

Sama sesuai pemeriksaan saksi Daden, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman panggil kembali Susi karena ada ketidaksamaan keterangan.

“Susi, barusan kamu telah dengar, ya, info Daden. Apa kamu ingin mengambil atau masih tetap pada keterangan?” bertanya Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10).

Berasa Kedapatan Bohong, Susi langsung Mengubah Kesaksiannya

“Minta maaf yang mengenai anak, saya cabut,” ungkapkan Susi. Hakim Wahyu selanjutnya bertanya kembali mengenai hal yang lain ingin Susi cabut keterangannya.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.