[ad_1]
Banyuwangi, Memo
Tidak terima dijatuhi sanksi skorsing oleh PT. Jembatan Nusantara, Jl. Rajawali No.14, Krembangan Sel., Kec. Krembangan, Kota Surabaya Jawa Timur 60175 dua orang karyawan pelayaran di bawah naungan perusahaan itu mengeluh atas perlakuan perusahaan tersebut sehingga mereka tidak mau menandatangani perihal gaji karyawan yang dipotong 50 persen.
Dua orang karyawan tersebut adalah Citra Prasetya Kusumma (35) dan Rudiyanto (36). Keduanya hingga kini terpaksa menganggur dan berencana akan mengadukan perlakuan perusahaan itu kepada penegak hukum. bahkan perusahaan menahan ijazah mereka.
“Karena kita tidak mau menandatangani Kontrak pemotongan/menghanguskan Gaji 50% maka kami berdua tidak diperbolehkan bekerja(diskorsing) tanpa kejelasan sampai kapan Skorsing diberlakukan, bahkan sampai saat ini, kami tidak menerima THR hari raya,” ujar Citra, Jumat kemarin (12/6/2020).
Citra mengaku sudah menjadi karyawan tetap PT. JN sejak 2005 pihaknya adalah karyawan kantor pusat yang dipekerjakan di Banyuwangi dengan gaji Rp. 2,3jt/bln dengan UMR Banyuwangi.
“Saya kan karyawan tetap perusahaan pusat Surabaya dengan gaji UMR, seharusnya honor saya kan ikut UMR Surabaya Rp. 4,2jt bukan ikut UMR Banyuwangi ,” ujarnya.
Selama bekerja, keduanya mengaku tidak pernah melakukan kesalahan, tidak pernah memiliki track record jelek dan tidak pernah mendapatkan Surat Peringatan (SP). Bahkan mereka termasuk karyawan teladan selama 15 tahun.
Sebelumnya, mereka sudah berusaha melakukan komunikasi untuk menyelesaikan persoalan itu. Bahkan dalam perundingan Bipartit yang pertama, namun tidak ada sebuah kesepakatan. Hingga akhirnya mereka mengajukan mengajukan Perundingan Bipartit kedua melalui Vidcon pada 15 Mei 2020, namun perusahaan tidak mau menggelar bipartit ke-2 dengan alasan masih menunggu pandemi covid(wabah) selesai. “Padahal pandemi ini tidak jelas kapan selesainya,” ujar Citra.
The post Tak Terima Di Skorsing, Karyawan Akan Laporkan PT JN appeared first on Memo Surabaya.
[ad_2]
Source link