Mojokerto, Memo
Sebanyak 35 kendaraan baik roda dua dan empat diminta putar balik petugas di Pos Check Point Penyekatan Rayon PPST Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Ini lantaran, sopir dari puluhan kendaraan tersebut tidak bisa menunjukkan surat tugas maupun surat bebas Covid-19.
Satu per satu kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang melintas di jalur By Pass Desa Jati Pasar, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto dari arah Jombang diminta masuk di Pos Check Point Penyekatan Rayon PPST. Kendaraan yang berasal dari luar Mojokerto, sopir diminta menunjukkan surat tugas dan surat bebas Covid-19.
Jika tidak bisa menunjukkan keduanya, maka diminta putar balik. Sementara bagi kendaraan luar kota namun bisa menunjukkan surat tugas atau surat bebas Covid-19 diizinkan untuk melanjutkan perjalanan. Ini berlaku bagi kendaraan luar Mojokerto yang melintas jalur nasional Surabaya-Madiun mulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.
Kasat Lantas Polres Mojokerto, AKP Randy Asdar mengatakan, sejak pukul 00.00 WIB, larangan mudik lebaran sudah diberlakukan.
“Sehingga sejak pukul 00.00 WIB, tanggal 6 Mei 2021 dilaksanakan penyekatan dan rangka mencegah masyarakat melaksanakan mudik lebaran,” ungkapnya, Kamis (6/5/2021).
Masih kata Kasat, ada sebanyak lima titik penyekatan di wilayah hukum Polres Mojokerto. Yakni di Kecamatan PPST, Kecamatan Ngoro perbatasan dengan Pasuruan, Kecamatan Pacet perbatasan dari Batu, jalur wisata di Kecamatan Trawas dan Kecamatan Mojoanyar tepatnya di Jembatan Rolak songo perbatasan dengan Sidoarjo.
“Lima titik penyekatan ini, sesuai dengan peta aglomerasi atau rayonisasi. Kami akan membatasi masyarakat yang masuk dari Jombang maupun dari Pasuruan, Batu dan Sidoarjo. Di Pos Check Point Penyekatan Rayon di PPST, sampai saat ini kita sudah memutarbalikan kendaraan baik roda dua maupun empat sekitar 35 unit kendaraan,” katanya.
Kasat menjelaskan, sebanyak 35 kendaraan baik roda dua maupun roda empat tersebut karena petugas menemukan masyarakat melakukan perjalanan ke rumah keluarga maupun perjalanan kerja tidak melengkapi surat-surat. Seperti surat tugas, surat keterangan bebas dari Covid-19 atau surat rapid antigen.
“Pengawasan ini akan kami laksanakan secara ketat dan masif di titik-titik yang sudah kami siapkan, ini untuk mencegah atau melarang karena saat ini sudah dilarang. Tidak ada lagi kata-kata lolos tapi dilarang untuk mudik, jadi yang boleh melintas hanya masyarakat yang ada di dalam rayonisasi yang sama dengan Mojokerto saja,” tegasnya.