“Judi sabung ayam ini bukan sekadar pelanggaran hukum. Aktivitas ini merusak ketertiban sosial, menggerogoti ekonomi keluarga, dan menimbulkan penderitaan pada hewan yang dipaksa bertarung hingga terluka bahkan tewas,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Samsul menegaskan bahwa pembongkaran arena tersebut menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas perjudian hingga ke akar-akarnya.
Baca Juga: PSHT Kabupaten Blitar Murka! Pemkab Dituding Fasilitasi Kegiatan Ilegal Berkedok Halal Bihalal
“Pembongkaran arena sabung ayam ini membuktikan keseriusan kami. Kami bergerak berdasarkan informasi masyarakat dan pengembangan intelijen mandiri. Polisi tidak akan berhenti,” ujarnya.
Menurutnya, wilayah pedesaan maupun pinggiran kota tidak akan luput dari pengawasan aparat.
Baca Juga: Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar: Efisiensi atau Sekadar Panggung Pencitraan?
“Kami akan terus memburu para bandar dan pengelola judi, di mana pun mereka bersembunyi, termasuk di wilayah yang selama ini mungkin dianggap aman dari pengawasan. Tidak ada ruang aman untuk kejahatan di wilayah hukum Polres Blitar Kota,” tandasnya.
Polres Blitar Kota juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas perjudian maupun penyakit masyarakat lainnya demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan bersama. **
Baca Juga: Halal Bihalal PSHT Blitar, Seruan Perbaikan Diri Lahir dan Batin Menguat












