Ketika beberapa wartawan melakukan korscek ke Rutan Sampang, pimpinan Ritan kelas IIB tersebut tidak berhasil ditemui. Beberapa sataf menyerbnkan agar besuk kembali agar bisa bertemu langsung dengan pimpinan. Staf tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan stetemen terhadap penyebabh kematian seorang tahanan.
Sekedar diketahui, Sunarto Wirodo diciduk Kejaksaan Negeri Sampang pada 19 Oktober 2016, lantaran melakukan tindak pidana korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) kepada penerima hingga mencapai 1.900 warga.
Kasus itu muncul karena masing-masing penerima BSPS diduga tidak sesuai dengan ketentuan. Sebab, penerima hanya mendapatkan bantuan bahan material senilai Rp 3 juta sampai Rp 4 juta.
Seharusnya, bahan bangunan itu senilai Rp 7 juta
Namun, kabar kematian terhadap tahanan kaus korupsi bernama Sunarto Wirodo ini cukup mengejutkan, lantaran sebelumnya tidak pernah mengidap sakit yang cukup parah. Selama dalam rumah tahanan dan dijenguk anggota keluarganya, jega tidak pernah mengalami gangguan yang sangat fatal. ( mar )