Judha menegaskan bahwa banyak kasus pekerja ilegal yang mengalami eksploitasi berat, upah tak dibayar, hingga kekerasan fisik karena mereka tidak memiliki perlindungan hukum.
Sebagai contoh nyata, Judha mengungkapkan kasus lima WNI yang ditembak otoritas maritim Malaysia (APMM) pada 24 Januari 2025 di Selangor. Mereka ternyata bekerja tanpa dokumen resmi, sehingga tidak memiliki perlindungan hukum dari negara.
“Bekerja tanpa dokumen tidak hanya membahayakan diri sendiri, tapi juga menyulitkan pemerintah dalam memberikan perlindungan. Kami ingin mendorong migrasi tenaga kerja yang aman dan sesuai prosedur,” tegasnya
Kemlu RI menekankan pentingnya mengikuti jalur resmi agar mendapatkan perlindungan hukum yang jelas. Selain itu, pemerintah juga akan menindak tegas pihak-pihak yang memberangkatkan tenaga kerja tanpa prosedur yang benar.
Baca Juga: Kekayaan Alam Jawa Timur: Daerah Penghasil SDA Lengkap
“Kita ingin menciptakan tata kelola imigrasi yang mudah, murah, aman, dan dapat diprediksi. Tapi ini harus didukung oleh kesadaran masyarakat sendiri,” ungkap Judha.












