Medan, Memo
Warga Kota Medan baru-baru ini dikejutkan dengan sebuah insiden tak lazim: pengiriman bungkusan berisi jenazah bayi melalui jasa ojek daring. Tak berselang lama, aparat kepolisian berhasil meringkus dua individu yang diduga kuat berada di balik peristiwa tragis ini. Mereka adalah Reynaldi alias R (24) dan Najma Hamida alias NH (21).
Fakta yang lebih mencengangkan terungkap: kedua tersangka ternyata memiliki hubungan darah sebagai kakak dan adik kandung, dan ironisnya, mereka juga menjalin relasi asmara terlarang atau inses. Kendati demikian, hingga saat ini belum dapat dipastikan secara definitif apakah bayi malang tersebut merupakan buah dari hubungan terlarang antara NH dan R.
Berikut rangkuman fakta-fakta pilu seputar kasus dugaan inses dan penemuan mayat bayi yang dikirim via ojek daring di Medan:
Baca Juga: Rangkaian Musda VII LDII Kota Kediri tahun 2025, Upayakan Peningkatan Kapasitas Pemuda
1. Jalinan Cinta Terlarang di Balik Ikatan Saudara
Dua individu yang kini berstatus tersangka dalam kasus yang menggemparkan ini terikat tali persaudaraan kandung. Namun, di balik hubungan tersebut, tersimpan romansa terlarang. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Komisaris Besar Polisi Ferry Walintukan, mengonfirmasi pengakuan keduanya terkait hubungan asmara yang mereka jalani. “Pelaku atas nama Najma Hamida dan Reynaldi mengakui adanya hubungan layaknya sepasang kekasih,” ujarnya kepada awak media.
Baca Juga: Misteri Kematian Bocah di Sukabumi Dugaan Kekerasan Ibu Tiri Hingga Proses Hukum
Informasi lebih lanjut mengungkap bahwa NH dan R tidak tinggal dalam satu atap, meskipun memiliki ikatan keluarga. Kendati demikian, keduanya diketahui beberapa kali bertemu dan terlibat dalam hubungan intim yang menyimpang. Akibatnya, NH diketahui mengandung sejak Januari 2025.
2. Persalinan Sendiri di Tengah Keterbatasan
Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Medan, Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setyawan, menjelaskan bahwa NH melahirkan bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut pada tanggal 3 Mei 2025. Proses persalinan dilakukan sendirian di kediamannya yang terletak di kawasan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan.
Bayi tersebut terlahir dalam kondisi prematur dan didapati mengalami kekurangan nutrisi. NH sempat membawa sang buah hati ke RSU Delima, namun pihak medis menyarankan agar bayi tersebut dirujuk ke RSUD Pirngadi. Akan tetapi, keterbatasan finansial memaksa NH untuk membawa kembali bayinya ke rumah. Tragisnya, pada Rabu malam (7/5/2025), bayi malang itu menghembuskan napas terakhir.

3. Upaya Kelam Menghilangkan Jejak Via Kurir Ojol
Setelah sang bayi meninggal dunia, NH dan R mengambil langkah nekat dan mengerikan. Pada Kamis dini hari (8/5/2025), keduanya membawa jenazah bayi tersebut ke sebuah hotel di Kecamatan Medan Barat.
Keesokan harinya, mereka terlihat keluar dari hotel dengan membawa sebuah kardus. Diduga kuat, kardus tersebut berisi jasad bayi yang telah ditutupi dengan sajadah dan kain. R kemudian memesan layanan kurir ojek daring dengan tujuan sebuah masjid yang berdekatan dengan area pemakaman di Jalan Ampera III, Kecamatan Medan Timur.
Ide menyingkirkan jenazah bayi melalui jasa pengiriman ojek daring ternyata dicetuskan oleh R. Sementara itu, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan, Inspektur Polisi Satu Dearma Sinaga, mengungkapkan motif di balik tindakan tersebut. Diduga, pelaku berharap agar jenazah bayi tersebut dapat dimakamkan dengan layak setelah ditemukan oleh pengurus masjid (marbot).
4. Teka-Teki Ayah Biologis di Tengah Pengakuan Inses
Kendati NH dan R mengakui adanya hubungan sedarah yang berujung pada hubungan intim, teka-teki mengenai siapa ayah biologis dari bayi tersebut masih menjadi misteri. Pasalnya, NH diketahui berprofesi sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).
Pihak kepolisian berencana melakukan tes DNA untuk memastikan apakah jenazah bayi tersebut merupakan hasil dari hubungan inses antara NH dan R. “Saya belum bisa memastikan (hubungan sedarah). Karena harus ada uji DNA. Namanya bayi pasti dari hubungan intim. Siapa perannya masih diselidiki. Makanya harus DNA, karena dia (NH) sendiri tidak mengerti siapa bapaknya,” ujar Kombes Pol Gidion, seperti dilansir dari IDN Times Sumut.
“Tapi dia mengakui ada hubungan asmara antara abang dan adik. Dia ngomongnya pacaran aja,” sambungnya.
5. Jeratan Hukum Sementara: Pasal Perlindungan Anak Menanti
Pihak kepolisian saat ini masih menanti hasil investigasi ilmiah terkait kasus ini. Hasil penyelidikan tersebut diharapkan dapat mengungkap penyebab pasti kematian bayi.
Terkait dengan aspek hukum, untuk sementara waktu, polisi menjerat para tersangka yang terlibat dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Secara lebih rinci, keduanya dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.
Kasus tragis yang melibatkan dugaan inses dan upaya menghilangkan jejak kematian bayi melalui jasa ojek daring ini menggemparkan masyarakat luas. Diharapkan, kasus ini dapat diusut tuntas dan kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.












