Harapanya seperti disampaikan kepala BNN dari pihak polisi bisa mengambil tindakan hukum atau rehabilitasi kepada dua tersangka berdasarkan hasil asessmen. ” Hasilnya nanti akan tercatat dalam surat rekomendasi,” imbuhnya.
Asessmen ini bertujuan dikatakan juga oleh dia bukan proses penyidikan tapi untuk mengetahui latar belakang para tersangka.
” Kami dari tem terpadu asessmen hanya berwenang mengeluarkan rekomendasi. Yang berhak mengumumkan hasil rekomendasi adalah sepenuhnya hak kapolres. Kedua tersangka direhabilitasi apa dihukum itu wewenang kapolres,” terang Kepala BNN Nganjuk AKBP Agus Irianto saat siaran pers kemarin (20/7).
Ditegaskan oleh kepala BNN tem terpadu asessmen terdiri dari tem medis dari RSUD Nganjuk, Dinas Kesehatan, Kejaksaan Negeri dan BNN Kabupaten Nganjuk. ( adi )