Menyembelih hewan kurban merupakan tindakan penting dalam praktik keagamaan umat Muslim. Bagi laki-laki, menyembelih sendiri hewan kurban memiliki nilai sunah yang tinggi, sementara bagi perempuan, lebih baik untuk tidak melakukan penyembelihan sendiri.
Menyembelih Hewan Kurban: Sunah yang Dianjurkan bagi Laki-laki
Biasanya, hewan kurban disembelih oleh seseorang yang memiliki keahlian khusus dalam tugas ini, sering disebut sebagai juleha atau juru sembelih halal. Orang yang berkurban umumnya hanya diminta untuk hadir menyaksikan proses penyembelihan tanpa perlu turut serta dalam melakukan penyembelihan.
Namun, bagaimana hukumnya jika seseorang ingin turut serta menyembelih hewan kurban sendiri?
Menurut Ustaz Fahrur Rozi atau yang akrab disapa Gus Fahrur, menyembelih hewan kurban sendiri adalah tindakan yang sangat dianjurkan. Bahkan, bagi laki-laki, menyembelih hewan kurban sendiri memiliki nilai sunah yang tinggi.
“Gus Fahrur mengatakan bahwa menyembelih hewan kurban sendiri, khususnya bagi laki-laki, adalah perbuatan yang dianjurkan. Lebih baik lagi jika seseorang melakukannya sendiri, lalu daging kurban tersebut dibagikan kepada fakir miskin dan tetangga,” ujar Gus Fahrur pada Jumat (14/6).
Namun, anjuran ini tidak berlaku bagi perempuan. Perempuan yang berkurban lebih baik untuk tidak melakukan penyembelihan sendiri.
“Bagi perempuan sebaiknya tidak menyembelih sendiri. Lebih baik jika mereka mewakilkan kepada orang lain. Namun, baik perempuan maupun laki-laki yang mewakilkan penyembelihan ini, dianjurkan untuk ikut serta menyaksikan proses penyembelihannya,” jelas Gus Fahrur.
Pendapat serupa juga disampaikan oleh Kyai Wahyul Afif Al-Ghofiqi. Menurut beliau, umat Muslim memang dianjurkan untuk menyembelih hewan kurban sendiri jika mampu melakukannya. Namun, bagi yang tidak mampu, tidak ada salahnya untuk mewakilkan kepada orang lain.
“Jika mampu, sebaiknya menyembelih sendiri. Namun jika tidak mampu, itu tidak menjadi masalah. Yang penting adalah melihat proses penyembelihannya,” kata Kyai Wahyul.
Pendapat ini juga didukung oleh hadis yang diriwayatkan oleh Zakariya al-Ansharai dalam Fathul Wahab, yang menyatakan bahwa menyembelih hewan kurban sendiri dianjurkan jika seseorang memiliki kemampuan, namun juga disarankan untuk menyaksikan proses penyembelihannya jika dilakukan oleh wakil.
“Dianjurkan untuk menyembelih hewan kurban sendiri apabila memang pandai melakukannya, dan juga dianjurkan untuk ikut serta dalam proses penyembelihannya jika didelegasikan kepada orang lain, seperti yang disampaikan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Syaikhani. Rasulullah bersabda kepada Fatimah, ‘Pergilah untuk menyaksikan penyembelihan hewan kurbanmu, karena pada setiap tetes darah pertama akan diampuni dosa-dosamu yang telah berlalu’,” demikian bunyi hadis tersebut.
Menyembelih Hewan Kurban Menurut Pandangan Agama: Sunah Bagi Laki-laki, Sebaiknya Dihindari oleh Perempuan
Menurut pandangan Ustaz Fahrur Rozi dan Kyai Wahyul Afif Al-Ghofiqi, menyembelih hewan kurban sendiri sangat dianjurkan bagi laki-laki yang memiliki kemampuan, sebagai bentuk penghayatan sunah. Bagi perempuan, disarankan untuk mewakilkan tugas ini kepada orang lain guna menjaga tradisi yang berlaku. Dalam hadis yang diriwayatkan, Rasulullah mengingatkan bahwa melihat proses penyembelihan hewan kurban, baik dilakukan sendiri maupun melalui perwakilan, memberikan pahala yang besar dalam mengampuni dosa-dosa masa lalu umat Muslim.