Example floating
Example floating
Hukum

Suka Goda Istri Orang, Pria Ini Sekarat Setelah Ditikam Pisau

A. Daroini
×

Suka Goda Istri Orang, Pria Ini Sekarat Setelah Ditikam Pisau

Sebarkan artikel ini
Suka Goda Istri Orang Pria Ini Sekarat Setelah Ditikam Pisau

“Tak lama kemudian, pelaku mendatangi korban dan melakukan tindak penusukan di bagian lengan dan perut hingga terluka. Korban mengeluarkan darah,” terangnya, Selasa (22/2/2022).

David menegaskan, pelaku diperiksa di Mapolres Singkawang. “Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 353 ayat 1 dan 2 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun,” imbuhnya.

Baca Juga: Kepergok Hendak Cabuli Nenek 82 Tahun, Pria di Gowa Nyaris Diamuk Massa