“Tak lama kemudian, pelaku mendatangi korban dan melakukan tindak penusukan di bagian lengan dan perut hingga terluka. Korban mengeluarkan darah,” terangnya, Selasa (22/2/2022).
David menegaskan, pelaku diperiksa di Mapolres Singkawang. “Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 353 ayat 1 dan 2 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun,” imbuhnya.