Dalam keputusan Bersama tersebut mengamanatkan rasionalisasi anggaran belanja pemerintah daerah sebesar 50% untuk dialihkan alokasinya untuk penanganan kasus pandemi COVID-19. Hal tersebut memaksa pemerintah daerah dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang melalui Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Jombang untuk menunda hingga batas waktu yang belum bisa ditentukan seluruh kegiatan konstruksi yang menggunakan sumber dana berasal dari APBD.
Hal tersebut juga terlihat pada tahun anggaran 2020 ini Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Perumahan dan Permukiman menganggarkan dana pembangunan jalan Kelurahan Kaliwungu dengan alokasi pagu anggaran pekerjaan konstruksi sebesar Rp 651.958.872,-. Rencananya pembangunnan jalan kaliwungu adalah berupa jalan paving di beberapa titik ruas di kelurahan kaliwungu di gang kiri dan kanan Jl. Halmahera. ( Frd )