Example floating
Example floating
KEDIRI RAYA

Suap Perangkat Desa Kediri, 25 Kades dan 22 Camat Dikonfrontir, Beri Keterangan Palsu Terancam Pidana

A. Daroini
×

Suap Perangkat Desa Kediri, 25 Kades dan 22 Camat Dikonfrontir, Beri Keterangan Palsu Terancam Pidana

Sebarkan artikel ini
sidang konfrontasi di PN Tipikor Surabaya

Kediri, Memo
Kasus suap ujian perangkat desa di Kabupaten Kediri, bakal memunculkan tersangka baru. yakni kasus keterangan palsu. 25 kepala desa dan 22 Camat se Kabupaten Kediri, Selasa, 3 Maret 2026, dikonfrontir di dapan majelis hakim , dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.

Jaksa dan hakim menemukan kedua belah pihak, antara pemberi suap dan penerima, untuk mendengar masing masing pengakuannya.

Baca Juga: Camat Ngaku Terdesak Kepala Desa Sodorkan Kresek Hitam, Terima Uang Karena Wanita

Pemanggilan para kepala desa dan para Camat tersebut, dilakukan setelah beberapa Camat, mengaku tidak menerima suap dari kepala desa, pada proses seleksi perangkat desa di Kabupaten Kediri.

Beberapa Camat, ketika dimintai keterangan sebagai saksi, mengaku tidak menerima uang secara langsung dari kepala desa. Sebagian lagi, mengelak dan tidak pernah menerima uang sepeserpun dari para kepala desa.

Baca Juga: Tragedi Ledakan Petasan Rakitan Di Ponorogo Merenggut Nyawa Seorang Pelajar Muda

Misalnya, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kediri Subur Widono, beberapa kali diperiksa hakim Tipikor di PN Surabaya . Subur Widono, saat ujian perangkat desa adalah Camat Wates, sekaligus Plt Camat Plosoklaten. Subur dituding menerima uang suap sebesar Rp. 50 juta dari kepala desa Pagu Joko Luhut.

Dalam pemeriksaan di Polda maupun kesaksiannya di hadapan jaksa penuntut umum, Kades Pagu menyerahkan uang ke Camat Wates Subur Widono.

Baca Juga: Kades Semen Pagu Akui Setor 168 Juta Seleksi Perangkat, Demi Jabatan Sang Anak

Namun, dalam kesaksian di depan majelis hakim, Camat Subur Widono mengelak. ” Saya kenal Joko Luhut. Tapi, saya tidak pernah menerima uang.” katanya. Berkali kali, jaksa merincikan uang yang diberikan oleh para kepala desa di kecamatan Wates dan Plosoklaten, kepercayaan Bupati Kediri Mas Dhito itu, mengelak. ” Tidak,” tandasnya.

Sebagian Camat lagi, berusaha menyelamatkan diri. Contohnya Camat Ngancar Edy Suprapto. Di depan mejalis hakim, dia berkelit tidak menerima uang dari calon perangkat desa. Namun, setelah diinterogasi jaksa dan hakim, dia terpaksa mengakui menerima uang dari kepala desa. ” Saya hanya terima Rp. 7 juta,” kata mantan Camat Ngancar, yang saat ini sudah pensiun.

Meski begitu, beberapa camat jujur menerima pemberian uang dari kepala desa di wilayahnya. Misalnya, Camat Tarokan Suharyono, mengaku menerima uang sebesar Rp. 150 juta. Uang tersebut diberikan langsung oleh Kepala Desa Kerep Herman Affandi .

Uang dibungkus dan dimasukkan dalam tas kresek berwarna hitam. ” Betul, saya terima uang, setelah dipaksa Pak Herman, dengan alasan untuk syukuran,” kata Suharyono di depan majelis hakim.

Kini, Jaksa Penuntut Umum, memanggil semua pihak untuk dikonfrontasi. Camat dan para kepala desa, dipertemukan untuk konfrontasi, kebenaran kesaksian di depan majelis hakim.

Dari sidang pada Selasa, 3 Maret 2026, akan diperoleh keterangan yang jelas. Siapa yang berbohong dan siapa yang tidak jujur. Dari pihak pihak yang sudah disumpah tersebut, terancam bakal dijerat dengan pidana lain, yaitu memberi keterangan palsu.