Kediri, Memo
Kasus suap ujian perangkat desa di Kabupaten Kediri, bakal memunculkan tersangka baru. yakni kasus keterangan palsu. 25 kepala desa dan 22 Camat se Kabupaten Kediri, Selasa, 3 Maret 2026, dikonfrontir di dapan majelis hakim , dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.
Jaksa dan hakim menemukan kedua belah pihak, antara pemberi suap dan penerima, untuk mendengar masing masing pengakuannya.
Pemanggilan para kepala desa dan para Camat tersebut, dilakukan setelah beberapa Camat, mengaku tidak menerima suap dari kepala desa, pada proses seleksi perangkat desa di Kabupaten Kediri.
Beberapa Camat, ketika dimintai keterangan sebagai saksi, mengaku tidak menerima uang secara langsung dari kepala desa. Sebagian lagi, mengelak dan tidak pernah menerima uang sepeserpun dari para kepala desa.
Baca Juga: Sidang Korupsi Perangkat Desa Kediri Ungkap Dugaan Rekayasa Seleksi Libatkan Unisma
Misalnya, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kediri Subur Widono, beberapa kali diperiksa hakim Tipikor di PN Surabaya . Subur Widono, saat ujian perangkat desa adalah Camat Wates, sekaligus Plt Camat Plosoklaten. Subur dituding menerima uang suap sebesar Rp. 50 juta dari kepala desa Pagu Joko Luhut.
Dalam pemeriksaan di Polda maupun kesaksiannya di hadapan jaksa penuntut umum, Kades Pagu menyerahkan uang ke Camat Wates Subur Widono.
Baca Juga: Ketua LPPM Unisma Mengaku Tak Tahu Teknis Ujian Perangkat Desa Kabupaten Kediri yang Berujung Gagal












