Namun, dalam kesaksian di depan majelis hakim, Camat Subur Widono mengelak. ” Saya kenal Joko Luhut. Tapi, saya tidak pernah menerima uang.” katanya. Berkali kali, jaksa merincikan uang yang diberikan oleh para kepala desa di kecamatan Wates dan Plosoklaten, kepercayaan Bupati Kediri Mas Dhito itu, mengelak. ” Tidak,” tandasnya.
Sebagian Camat lagi, berusaha menyelamatkan diri. Contohnya Camat Ngancar Edy Suprapto. Di depan mejalis hakim, dia berkelit tidak menerima uang dari calon perangkat desa. Namun, setelah diinterogasi jaksa dan hakim, dia terpaksa mengakui menerima uang dari kepala desa. ” Saya hanya terima Rp. 7 juta,” kata mantan Camat Ngancar, yang saat ini sudah pensiun.
Baca Juga: Kades Puhjarak Mencla Mencle, Camat Plemahan Bantah Terima Suap Perangkat Desa Kediri
Meski begitu, beberapa camat jujur menerima pemberian uang dari kepala desa di wilayahnya. Misalnya, Camat Tarokan Suharyono, mengaku menerima uang sebesar Rp. 150 juta. Uang tersebut diberikan langsung oleh Kepala Desa Kerep Herman Affandi .
Uang dibungkus dan dimasukkan dalam tas kresek berwarna hitam. ” Betul, saya terima uang, setelah dipaksa Pak Herman, dengan alasan untuk syukuran,” kata Suharyono di depan majelis hakim.
Baca Juga: Hakim Tipikor Perintahkan Camat Papar dan Purwoasri Kembalikan Uang Suap Perangkat Desa Kediri
Kini, Jaksa Penuntut Umum, memanggil semua pihak untuk dikonfrontasi. Camat dan para kepala desa, dipertemukan untuk konfrontasi, kebenaran kesaksian di depan majelis hakim.
Dari sidang pada Selasa, 3 Maret 2026, akan diperoleh keterangan yang jelas. Siapa yang berbohong dan siapa yang tidak jujur. Dari pihak pihak yang sudah disumpah tersebut, terancam bakal dijerat dengan pidana lain, yaitu memberi keterangan palsu.
Baca Juga: Camat Ngaku Terdesak Kepala Desa Sodorkan Kresek Hitam, Terima Uang Karena Wanita












