Mulai April 2026, seluruh pegawai pemerintahan di tingkat pusat maupun daerah diinstruksikan untuk menjalankan tugas dari rumah setiap hari Jumat.
Kebijakan ini bukan sekadar adaptasi pola kerja modern, melainkan bagian dari skema besar efisiensi anggaran negara dan penghematan energi nasional yang diperkuat melalui payung hukum lintas kementerian.
Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT 2026 Terbaru Jelang Pencairan Tahap II April
Transformasi pola kerja di lingkungan pemerintahan kini memasuki babak baru. Tidak lagi hanya bersifat opsional, bekerja dari rumah kini menjadi kewajiban rutin mingguan bagi para abdi negara.
Langkah ini diambil sebagai respons atas ketidakpastian kondisi global yang berdampak langsung pada industri energi dan beban subsidi bahan bakar minyak (BBM).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa penerapan sistem ini bertujuan untuk mengurangi pengeluaran operasional negara secara drastis. “Penerapan WFH bagi ASN di pusat dan daerah, satu hari kerja dalam seminggu yaitu setiap Jumat,” jelas Airlangga.
Untuk memastikan implementasi yang seragam, kebijakan ini telah didukung oleh Surat Edaran (SE) dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) serta Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Baca Juga: KAI Daop 7 Madiun Berikan Program “Silaturahmi” Diskon Hingga 20 Persen untuk Kelas Eksekutif
Selain peralihan lokasi kerja, pemerintah juga menetapkan empat poin krusial dalam instruksi efisiensi ini:
Pertama, terdapat pembatasan penggunaan kendaraan dinas yang dipangkas hingga 50%. Larangan ini dikecualikan hanya bagi kendaraan operasional yang bersifat esensial serta kendaraan bertenaga listrik.
Kedua, alokasi anggaran untuk perjalanan dinas dalam negeri ditekan hingga separuh dari pagu sebelumnya, sementara perjalanan dinas luar negeri mengalami pemotongan hingga 70%.
Ketiga, pemerintah memberikan dorongan kuat bagi para pegawai untuk beralih menggunakan moda transportasi publik dalam mobilitas harian mereka.
Hal ini diharapkan mampu menekan angka konsumsi BBM secara kolektif di kalangan birokrat. Keempat, fleksibilitas kerja ini juga dibarengi dengan efisiensi penggunaan sumber daya di kantor-kantor pemerintahan.
Lembaga tinggi negara, termasuk MPR RI, telah memulai langkah serupa sejak 1 April. Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, mengonfirmasi bahwa pihaknya kini mengadopsi sistem Work From Anywhere (WFA) dan WFH.
“Selain fleksibilitas kerja, kami juga melakukan penghematan listrik dengan membatasi jam kerja di kantor,” ungkap Siti saat memberikan keterangan di Kompleks Parlemen.
Dengan kebijakan ini, kantor-kantor pemerintahan diharapkan dapat mengurangi penggunaan listrik, pendingin ruangan, dan fasilitas gedung lainnya selama hari Jumat.
Selain dampak finansial, kebijakan ini juga diharapkan dapat mengurangi kemacetan lalu lintas di kota-kota besar setiap akhir pekan, yang secara tidak langsung berkontribusi pada penurunan polusi udara.












