“Dosen selama ini sudah mendapatkan tunjangan profesi dari pemerintah melalui Kemendiktisaintek. Namun, mereka belum menerima tunjangan kinerja atau remunerasi,” kata Sri Mulyani
Sri Mulyani juga menegaskan bahwa meskipun pemerintah menerapkan kebijakan efisiensi anggaran sesuai dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2025, sektor pendidikan tetap menjadi prioritas utama dan tidak akan terkena pemotongan anggaran.
Baca Juga: Sukseskan Program KDMP dan KKMP, Dandim 0809/Kediri Undang Silaturahmi LSM dan Wartawan
Fakta Penting tentang Tukin Dosen 2025:
Pembayaran tetap dilakukan meski ada efisiensi anggaran
Perpres sedang dalam tahap finalisasi dan segera diterbitkan
Dosen tetap menerima tunjangan profesi, dan Tukin akan segera diberikan
“Kebijakan efisiensi tidak akan memangkas hak-hak tenaga pendidik. Ini sudah sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto,” tegasnya.












