Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar Khusna Lindarti selaku Ketua Satgas MBG tingkat kabupaten menegaskan bahwa kepemilikan SLHS adalah syarat wajib yang harus dipenuhi oleh setiap SPPG tanpa terkecuali.
“SLHS menjadi syarat mutlak. Tidak bisa ditawar. Nanti akan kami tindak lanjuti agar SLHS-nya segera diurus dan dipenuhi sesuai ketentuan,” jelas Khusna.
Baca Juga: PSHT Kabupaten Blitar Murka! Pemkab Dituding Fasilitasi Kegiatan Ilegal Berkedok Halal Bihalal
Khushna juga menekankan bahwa Pemkab Blitar tidak ingin pelaksanaan program nasional MBG justru menimbulkan masalah baru di lapangan. Oleh karena itu, evaluasi dan pengawasan terhadap seluruh SPPG akan terus diperketat, terutama menyangkut keamanan pangan dan kelayakan gizi.
Satgas MBG memberi peringatan agar kejadian serupa tidak terulang. Jika ke depan masih ditemukan pelanggaran, baik terkait menu yang tidak sesuai standar maupun kelengkapan SLHS, tidak menutup kemungkinan akan ada sanksi lebih tegas terhadap SPPG yang bersangkutan.**
Baca Juga: Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar: Efisiensi atau Sekadar Panggung Pencitraan?












