Blitar, Memo.co.id
Dugaan lemahnya kepatuhan sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Blitar terhadap standar Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Badan Gizi Nasional (BGN) kembali mencuat. Sejumlah dapur penyedia program Makan Bergizi Gratis (MBG) disinyalir belum memiliki sistem pengelolaan limbah yang memenuhi standar teknis dan kesehatan lingkungan sebagaimana diatur dalam SOP BGN.
Baca Juga: Budayawan Jatim Dorong Pemerintah Wajibkan Indonesia Raya 3 Stanza di Upacara dan Media
Salah satu SPPG yang kini menjadi sorotan adalah SPPG Plosokerep 1 yang berlokasi di Jalan Kenari, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar. Dapur MBG tersebut diduga belum memiliki IPAL berstandar BGN, meskipun aktivitas produksi makanan dilakukan setiap hari dengan volume besar dan menghasilkan limbah cair dapur yang berpotensi mencemari lingkungan.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dapur SPPG Plosokerep 1, Muhammad Al Fatih, mengklaim bahwa sistem IPAL yang digunakan di dapurnya telah sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) dari BGN. Namun, klaim tersebut tidak disertai transparansi di lapangan.
Baca Juga: Program MBG Resmi Bergulir di Sananwetan, SPPG Sananwetan Gedog 3 Jangkau 13 Sekolah
“Kalau IPAL yang ada di sini (SPPG Plosokerep 1) sudah sesuai dengan juknis BGN. Tapi kalau mau lihat sekarang belum bisa, harus secara prosedur dulu,” ujar Fatih kepada awak media, Selasa (20/1/2026).
Sikap enggan menunjukkan kondisi IPAL tersebut justru menimbulkan tanda tanya publik. Terlebih, IPAL merupakan komponen krusial dalam operasional SPPG yang bersentuhan langsung dengan aspek kesehatan lingkungan dan keselamatan masyarakat sekitar.
Fatih kemudian menjelaskan bahwa sistem IPAL di SPPG Plosokerep 1 berupa beberapa lubang resapan tanah. “Jadi kita punya beberapa resapan untuk mengelola limbahnya,” tambahnya.
Namun, pernyataan tersebut memunculkan keraguan. Pasalnya, standar IPAL dalam SOP BGN tidak sekadar berupa resapan tanah, melainkan harus mencakup sistem pengolahan limbah cair terintegrasi, mulai dari grease trap (penangkap lemak), bak pengendapan, bak filtrasi, hingga pengolahan akhir sebelum air limbah dibuang ke lingkungan. Tujuannya adalah memastikan limbah dapur bebas lemak, sisa protein, bakteri patogen, serta tidak mencemari tanah maupun badan air.
IPAL merupakan syarat mutlak dalam operasional SPPG karena dapur MBG menghasilkan limbah cair dalam jumlah besar setiap hari, terutama dari proses mencuci bahan makanan, peralatan masak, dan sisa produksi. Tanpa IPAL berstandar BGN, limbah berpotensi mencemari tanah, sumur warga, saluran drainase, hingga sungai, serta memicu masalah kesehatan seperti diare, penyakit kulit, dan pencemaran lingkungan jangka panjang.
BGN dalam SOP-nya menegaskan bahwa SPPG wajib memiliki sistem IPAL yang terdokumentasi, dapat diaudit, dan siap diperiksa sewaktu-waktu. Ketidakpatuhan terhadap standar ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi membahayakan lingkungan dan merusak kepercayaan publik terhadap program MBG.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Blitar melalui Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, Endang Purwono menegaskan bahwa peran IPAL amat vital dalam operasional dapur MBG.
“Soal IPAL masih menjadi pantauan kami secara berkala dalam monitoring dan evaluasi. Bila tidak ada pembenahan, sanksinya jelas, ditutup dan tidak boleh beroperasi lagi,” tegas Endang, Senin 19 Januari 2026.
Rekam Jejak Bermasalah
Sorotan terhadap SPPG Plosokerep 1 semakin menguat karena dapur ini sebelumnya juga pernah memicu polemik serius. SPPG tersebut sempat diprotes para wali murid SMKN 1 Blitar lantaran membagikan menu MBG berupa telur mentah kepada siswa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, paket makanan yang dibagikan saat itu terdiri dari 6 butir telur mentah, 1 buah apel, 1 buah pir, 1 bungkus roti, dan 1 liter susu, yang dirapel untuk dikonsumsi selama enam hari. Padahal, SOP MBG dengan tegas menyatakan bahwa selama masa liburan, makanan yang diberikan harus berupa makanan kering, bukan bahan mentah, dan hanya boleh dirapel maksimal tiga hari.
Rangkaian persoalan tersebut menimbulkan pertanyaan besar terhadap kualitas pengawasan dan kepatuhan SPPG Plosokerep 1 terhadap standar operasional yang ditetapkan BGN. Mulai dari persoalan menu, hingga dugaan ketidakjelasan sistem IPAL, semuanya mengarah pada satu persoalan utama: longgarnya kontrol terhadap pelaksana program MBG di tingkat dapur.**












