Example floating
Example floating
BLITAR

SPPG Plosokerep 1 Kembali Disorot: IPAL Dipertanyakan, Rekam Jejak Menu MBG Bermasalah

Prawoto Sadewo
×

SPPG Plosokerep 1 Kembali Disorot: IPAL Dipertanyakan, Rekam Jejak Menu MBG Bermasalah

Sebarkan artikel ini

Blitar, Memo.co.id

Dugaan lemahnya kepatuhan sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Blitar terhadap standar Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Badan Gizi Nasional (BGN) kembali mencuat. Sejumlah dapur penyedia program Makan Bergizi Gratis (MBG) disinyalir belum memiliki sistem pengelolaan limbah yang memenuhi standar teknis dan kesehatan lingkungan sebagaimana diatur dalam SOP BGN.

Baca Juga: Jaka Prasetya: Polri Lebih Kuat Jika Tetap di Bawah Presiden

Salah satu SPPG yang kini menjadi sorotan adalah SPPG Plosokerep 1 yang berlokasi di Jalan Kenari, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar. Dapur MBG tersebut diduga belum memiliki IPAL berstandar BGN, meskipun aktivitas produksi makanan dilakukan setiap hari dengan volume besar dan menghasilkan limbah cair dapur yang berpotensi mencemari lingkungan.

Saat dikonfirmasi, Kepala Dapur SPPG Plosokerep 1, Muhammad Al Fatih, mengklaim bahwa sistem IPAL yang digunakan di dapurnya telah sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) dari BGN. Namun, klaim tersebut tidak disertai transparansi di lapangan.

Baca Juga: Mediasi Pemulihan Artefak Situs Mejo Miring Blitar Buntu Akibat Penolakan Keras Kelompok Spiritual

“Kalau IPAL yang ada di sini (SPPG Plosokerep 1) sudah sesuai dengan juknis BGN. Tapi kalau mau lihat sekarang belum bisa, harus secara prosedur dulu,” ujar Fatih kepada awak media, Selasa (20/1/2026).

Sikap enggan menunjukkan kondisi IPAL tersebut justru menimbulkan tanda tanya publik. Terlebih, IPAL merupakan komponen krusial dalam operasional SPPG yang bersentuhan langsung dengan aspek kesehatan lingkungan dan keselamatan masyarakat sekitar.

Baca Juga: Aksi Pengambilan Artefak Situs Mejo Miring Blitar Picu Kontroversi Kelompok Spiritua

Fatih kemudian menjelaskan bahwa sistem IPAL di SPPG Plosokerep 1 berupa beberapa lubang resapan tanah. “Jadi kita punya beberapa resapan untuk mengelola limbahnya,” tambahnya.

Namun, pernyataan tersebut memunculkan keraguan. Pasalnya, standar IPAL dalam SOP BGN tidak sekadar berupa resapan tanah, melainkan harus mencakup sistem pengolahan limbah cair terintegrasi, mulai dari grease trap (penangkap lemak), bak pengendapan, bak filtrasi, hingga pengolahan akhir sebelum air limbah dibuang ke lingkungan. Tujuannya adalah memastikan limbah dapur bebas lemak, sisa protein, bakteri patogen, serta tidak mencemari tanah maupun badan air.

IPAL merupakan syarat mutlak dalam operasional SPPG karena dapur MBG menghasilkan limbah cair dalam jumlah besar setiap hari, terutama dari proses mencuci bahan makanan, peralatan masak, dan sisa produksi. Tanpa IPAL berstandar BGN, limbah berpotensi mencemari tanah, sumur warga, saluran drainase, hingga sungai, serta memicu masalah kesehatan seperti diare, penyakit kulit, dan pencemaran lingkungan jangka panjang.