Dalam kegiatan itu, Pejabat Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, BPMPD, maupun dari Kantor Pajak menjadi narasumber. Para kepala desa saling berdiskusi dengan penegak hukum, bagaimana cara pengelolaan dana desa sehingga pembangunan berjalan cepat dan tidak tersandung masalah hukum.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Kediri Satirin mengatakan, “Acara ini bertujuan agar pelaksanaan pengelolaan dana desa, bisa berjalan sesuai prosedur. Pihak kabupaten mengundang Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri untuk memberikan arahan pada kepala desa dalam prosedur pengelolaan dana desa.”
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Subroto, mengemukakan antusiasme para kepala desa cukup tinggi dalam kegiatan sosialisasi pengelolaan dana desa. Pada prinsipnya, pihaknya punya batasan-batasan bila ada kesalahan penggunaan anggaran. ( jk )