Example floating
Example floating
HukumMetropolis

Sorotan Tajam ke Kemenag: Pelantikan Kakanwil Kalteng Dinilai Tak Penuhi Syarat ASN

Prawoto Sadewo
×

Sorotan Tajam ke Kemenag: Pelantikan Kakanwil Kalteng Dinilai Tak Penuhi Syarat ASN

Sebarkan artikel ini
Pengamat kebijakan publik yang juga merupakan akademisi Universitas KH. Abdul Chalim, Eva Wijayanti, SHI., M.Pd., CHt., CH.,

“Setahu saya dia belum punya masa kerja lima tahun di eselon III. Itu syarat dasar JPT Pratama. Belum lagi urusan dokumen wajib seperti LHKPN/LHKASN dan SPT tahunan, yang belum jelas apakah sudah dipenuhi,” ungkapnya.

Bahkan, lanjut Eva, Yusi diketahui belum pernah mengikuti seleksi terbuka (lelang jabatan), yang selama ini menjadi mekanisme baku pengisian JPT Pratama.

Baca Juga: Pasca Dicuri, KAI Daop 7 Madiun Cepat Perbaiki dan Lengkapi Baut Penambat Guna Keselamatan Penumpang

Eva mengungkap bahwa hasil diskusinya dengan pejabat KemenPAN-RB dan BKN memperkuat dugaan adanya kesalahan prosedur dalam pengangkatan tersebut.

“Pihak MenPAN-RB dan BKN menegaskan bahwa PermenPAN 15/2024 tidak untuk Kemenag. Jadi dasar yang digunakan Biro Kepegawaian itu tidak tepat. Jika dasar hukumnya salah, maka kebijakan turunannya bermasalah,” kata Eva.

Baca Juga: KAI Daop 7 Madiun Berhasil Tangkap Pelaku Pencuri Baut Rel di Blitar, Humas : Ini Kejahatan Serius

Akademisi yang sedang menempuh gelar doktoralnya ini juga menilai, kesalahan interpretasi regulasi yang dilakukan Kepala Biro Kepegawaian Kemenag adalah bentuk kelalaian serius.

“Seorang kepala biro tidak boleh sembrono membaca aturan. Kesalahan penafsiran dapat menyesatkan Menteri Agama dan berdampak bagi ribuan ASN di seluruh Indonesia. Ini bukan sekadar administratif, tetapi menyangkut integritas tata kelola kepegawaian,” pungkasnya.

Baca Juga: Tragedi Balita Jatuh dari Balkon Apartemen Jatinegara Akibat Ditinggal Orang Tua Sendirian

Sebelumnya, Kepala Biro SDM Kemenag RI, Dr. H Wawan Djunaedi MA menjelaskan bahwa pelantikan M. Yusi Abdhian sudah sesuai prosedur. M. Yusi Abdhian juga telah menduduki jabatan sebagai administrator selama 5 tahun, sesuai dengan Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2024.

“Yang bersangkutan telah mengikuti wawancara dengan PPK dan PyB. Dia juga sudah 5 tahun menduduki eselon III,” jelasnya saat dikonfirmasi lewat pesan Whatsapp.

Soal lelang jabatan, Wawan mengatakan hal tersebut tidak masuk sebagai persyaratan, merujuk peraturan yang sama. “Hal tersebut tidak dipersyaratkan dalam Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2024,” tandasnya.**