Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo menjelaskan tidak lama anggotanya sukses tangkap pelaku. plaku yang profesinya sebagai sopir truk ini ditangkap saat nikmati makanannya dalam suatu warung di Kecamatan Prigen.
Vina sendiri sempat tutupi kehamilannya ke ke-2 orang tuanya. Tetapi perutnya makin hari makin jadi membesar dan dijumpai oleh ke-2 orang tuanya.
Baru di bulan April 2022 lalu, korban mengaku ke ibunya jika ia tengah hamil. Ke-2 Orang tuanya juga marah dan cari kehadiran Hanafi. Tetapi pelaku tidak dapat didapati. Akhinya ambil langkah untuk memberikan laporan ke pihak berwajib.
plaku dikenakan Pasal 81 UU RI 35 tahun 2014 perubahan atas UU 23 tahun 2002. “plaku terlilit kasus sangkaan tindak Pidana Persetubuhan pada anak di bawah usia,” tandasnya.