Example floating
Example floating
Hukum

Sopir Truk Bawa Siswi SMA ke Puncak Tretes, Tidur di Villa Hingga Hamil 

A. Daroini
×

Sopir Truk Bawa Siswi SMA ke Puncak Tretes, Tidur di Villa Hingga Hamil 

Sebarkan artikel ini
Sopir Truk Bawa Siswi SMA ke Puncak Tretes, Tidur di Villa Hingga Hamil 

Mojokerto, Memo
Sopir truk modus beraksi di sebuah villa di Tretes. Saat jalan jalan ke puncak Tretes, Hanafi Bachtiyar , usia 23 tahun, mengaku kedinginan. Siswi SMA di Prigen, sebuat saja namanya Vina, ( nama samaran, red),usia 17 tahun,  yang diajak jalan jalan sopir truk tersebut, dengan polos juga mengaku kedinginan.

Lelaki yang masih berusia 23 tahun itupun, sesekali mendakap, agar wanita yang diajak naik ke puncak tersebut, tidak kedinginan. Vina tidak menolak. Suasan malam hari, membuat akal bulus Hanafi Bachtiyar, mulai bekerja. Dia mengajak bermalam di sebuah kamar di villa di Tretes.

Baca Juga: Sembunyian Aib, Camat Banyakan Hari Utomo Serahkan Uang Suap ke Kejaksaan

Ketika berada di kawasan puncak Tretes, pemikiran kotor ada dalam pikiran Hanafi. Ia juga ajak Vina untuk bermalam di salah satunya villa. Tetapi, Vina sempat menampik ajakan Hanafi untuk lakukan jalinan intim.

Sesudah lakukan jalinan intim dengan Hanafi, Vina mengandung anak hasil jalinan gelap itu. Lalu saat diminta pertanggung jawaban, Hanafi terus menghindari.

Baca Juga: Menteri Imigrasi Diminta Pimpin Investigasi Dugaan Kekerasan Oknum Petugas Lapas Kediri

“Peristiwanya terjadi pada 27 November 2021 tempo hari, lalu di bulan April 2022 tempo hari keluarga korban melapor ke Mapolsek Bangil. Awalnya pihak keluarga korban sempat bicara baik oleh pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo, Selasa (1/11/2022).

Berdasarkan penjelasan kepolisian, Hanafi sudah merayu Vina untuk lakukan jalinan seperti suami istri. Ini dilaksanakan oleh Hanafi saat dianya ajak Vina main di daerah puncak Teretes.

Baca Juga: Dua Kades di Kediri Nyaris Bentrok, Dituding Bawa Uang Suap Perangkat Desa, Kades Jabon Febriyanto Emosi

Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo menjelaskan tidak lama anggotanya sukses tangkap pelaku. plaku yang profesinya sebagai sopir truk ini ditangkap saat nikmati makanannya dalam suatu warung di Kecamatan Prigen.

Vina sendiri sempat tutupi kehamilannya ke ke-2 orang tuanya. Tetapi perutnya makin hari makin jadi membesar dan dijumpai oleh ke-2 orang tuanya.

Baru di bulan April 2022 lalu, korban mengaku ke ibunya jika ia tengah hamil. Ke-2 Orang tuanya juga marah dan cari kehadiran Hanafi. Tetapi pelaku tidak dapat didapati. Akhinya ambil langkah untuk memberikan laporan ke pihak berwajib.

plaku dikenakan Pasal 81 UU RI 35 tahun 2014 perubahan atas UU 23 tahun 2002. “plaku terlilit kasus sangkaan tindak Pidana Persetubuhan pada anak di bawah usia,” tandasnya.