Pemerintah Republik Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mengajukan keluhan terhadap Uni Eropa terkait ekspor berbagai komoditas dari Indonesia di World Trade Organization (WTO). Akan tetapi, perhatian kali ini bukan tertuju pada nikel atau minyak sawit (Crude Palm Oil/CPO).
Kasus ini muncul sebagai respons terhadap kebijakan Uni Eropa yang menerapkan bea masuk antidumping (BMAD) dan Countervailing Duties atau bea masuk penyeimbang (BMP) terhadap lempeng baja canai dingin nirkarat atau stainless steel cold-rolled flat (SSCRF) yang berasal dari Indonesia.
Bara Krishna Hasibuan, Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Internasional Kementerian Perdagangan, memberikan penjelasan mengenai kebijakan tersebut. Menurutnya, Uni Eropa menuding bahwa produk baja Indonesia mendapatkan subsidi dari pemerintah China, terutama pabrik yang dioperasikan di kawasan industri Morowali.
“Uni Eropa berpendapat bahwa pabrik yang beroperasi di kawasan industri Morowali, yang dimiliki oleh investor dari China, mendapatkan subsidi dari pemerintah China,” ujar Bara dalam acara Mining Zone yang dikutip pada Jumat (8/12/2023).
Tudingan Uni Eropa Terhadap Subsidi Baja Indonesia: Fakta Sebenarnya
Namun, pemerintah Indonesia menilai bahwa tuduhan yang dilayangkan oleh Uni Eropa tidak didasarkan pada bukti yang kuat. Oleh karena itu, tindakan yang diambil Uni Eropa terhadap produk baja nirkarat asal Indonesia dianggap tidak adil.