“Presiden juga yakin bahwa proses hukum akan tetap berjalan dengan baik,” ujar Ari.
Fakta Terbaru: Tidak Ada Bukti Pertemuan Jokowi dengan Agus Rahardjo
Di sisi lain, Ari juga menyoroti bahwa Rancangan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang kemudian diubah menjadi Undang-Undang pada 17 September 2019, merupakan inisiatif dari lembaga legislatif dan bukan berasal dari pihak eksekutif.
“Perlu ditegaskan bahwa revisi UU KPK pada tahun 2019 merupakan inisiatif dari DPR, bukan berasal dari pemerintah, dan perubahan tersebut terjadi dua tahun setelah penetapan Setya Novanto sebagai tersangka,” jelas Ari.
Ari menyampaikan hal ini untuk menanggapi dugaan dari Agus bahwa revisi UU KPK pada tahun 2019 terjadi karena penolakannya terhadap perintah presiden yang ingin menghentikan kasus e-KTP tersebut. Agus sebelumnya mengungkapkan bahwa pada saat itu, ada usaha untuk menjadikan KPK sebagai alat kekuasaan.
Namun, menurut Ari, usaha tersebut tidak berhasil karena pada saat itu, KPK masih tetap independen dan tidak berada di bawah kendali eksekutif atau presiden.
Pernyataan Kontroversial Agus Rahardjo Mengenai Keterlibatan Presiden Jokowi dalam Kasus e-KTP: Tanggapan Koordinator Staf Khusus Presiden