Example floating
Example floating
HukumKriminal

Skandal Terungkap! Fakta Terbaru Kasus e-KTP yang Menggemparkan

×

Skandal Terungkap! Fakta Terbaru Kasus e-KTP yang Menggemparkan

Sebarkan artikel ini
Skandal Terungkap! Fakta Terbaru Kasus e-KTP yang Menggemparkan
Skandal Terungkap! Fakta Terbaru Kasus e-KTP yang Menggemparkan
Example 468x60

MEMO

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, memberikan respons terhadap klaim Ketua KPK periode 2015-2019, Agus Rahardjo, tentang peran Presiden Joko Widodo dalam menghentikan kasus e-KTP yang melibatkan Setya Novanto.

Ari menegaskan ketiadaan bukti mengenai pertemuan tersebut dalam agenda Jokowi dan mempertegas kelanjutan proses hukum pada kasus Setnov.

Koordinator Staf Khusus Presiden Bantah Keterlibatan Jokowi dalam Kasus e-KTP

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menanggapi pernyataan Ketua KPK periode 2015-2019, Agus Rahardjo, terkait pernyataan bahwa Presiden Joko Widodo pernah memanggil Agus untuk menghentikan kasus e-KTP yang melibatkan mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov), pada tahun 2017 yang lalu.

Ari mengklaim bahwa mereka telah meneliti catatan pertemuan antara Jokowi dan Agus, sebagaimana yang disampaikan oleh mantan pimpinan lembaga antirasuah tersebut. Menurut Ari, pertemuan tersebut tidak tercatat dalam agenda atau bahkan tidak pernah terjadi.

“Dari hasil pengecekan yang kami lakukan, pertemuan yang disebutkan tidak terdapat dalam agenda resmi Presiden,” ungkap Ari saat dihubungi oleh CNNIndonesia.com pada hari Jumat (1/12).

Ari juga menegaskan kepada publik untuk melihat fakta yang ada. Ia menyebut bahwa bukti dari proses hukum terhadap Setnov terus berlanjut dan telah melewati proses hukum yang memiliki kekuatan hukum yang tetap.

Lebih lanjut, ia juga menekankan bahwa pada tahun 2017, Jokowi dengan tegas meminta agar Setnov mengikuti proses hukum yang ada di KPK.

“Presiden juga yakin bahwa proses hukum akan tetap berjalan dengan baik,” ujar Ari.

Fakta Terbaru: Tidak Ada Bukti Pertemuan Jokowi dengan Agus Rahardjo

Di sisi lain, Ari juga menyoroti bahwa Rancangan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang kemudian diubah menjadi Undang-Undang pada 17 September 2019, merupakan inisiatif dari lembaga legislatif dan bukan berasal dari pihak eksekutif.

“Perlu ditegaskan bahwa revisi UU KPK pada tahun 2019 merupakan inisiatif dari DPR, bukan berasal dari pemerintah, dan perubahan tersebut terjadi dua tahun setelah penetapan Setya Novanto sebagai tersangka,” jelas Ari.

Ari menyampaikan hal ini untuk menanggapi dugaan dari Agus bahwa revisi UU KPK pada tahun 2019 terjadi karena penolakannya terhadap perintah presiden yang ingin menghentikan kasus e-KTP tersebut. Agus sebelumnya mengungkapkan bahwa pada saat itu, ada usaha untuk menjadikan KPK sebagai alat kekuasaan.

Namun, menurut Ari, usaha tersebut tidak berhasil karena pada saat itu, KPK masih tetap independen dan tidak berada di bawah kendali eksekutif atau presiden.

Pernyataan Kontroversial Agus Rahardjo Mengenai Keterlibatan Presiden Jokowi dalam Kasus e-KTP: Tanggapan Koordinator Staf Khusus Presiden

Klarifikasi dari Ari ini menjadi penegasan atas kontroversi yang berkembang terkait kasus e-KTP dan revisi UU KPK, menunjukkan bahwa proses hukum tetap berjalan independen dari intervensi pemerintah.

 

 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.