Example floating
Example floating
HukumKriminal

Skandal Terungkap! Fakta Terbaru Kasus e-KTP yang Menggemparkan

×

Skandal Terungkap! Fakta Terbaru Kasus e-KTP yang Menggemparkan

Sebarkan artikel ini
Skandal Terungkap! Fakta Terbaru Kasus e-KTP yang Menggemparkan
Skandal Terungkap! Fakta Terbaru Kasus e-KTP yang Menggemparkan
Example 468x60

MEMO

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, memberikan respons terhadap klaim Ketua KPK periode 2015-2019, Agus Rahardjo, tentang peran Presiden Joko Widodo dalam menghentikan kasus e-KTP yang melibatkan Setya Novanto.

Example 300x600

Ari menegaskan ketiadaan bukti mengenai pertemuan tersebut dalam agenda Jokowi dan mempertegas kelanjutan proses hukum pada kasus Setnov.

Koordinator Staf Khusus Presiden Bantah Keterlibatan Jokowi dalam Kasus e-KTP

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menanggapi pernyataan Ketua KPK periode 2015-2019, Agus Rahardjo, terkait pernyataan bahwa Presiden Joko Widodo pernah memanggil Agus untuk menghentikan kasus e-KTP yang melibatkan mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov), pada tahun 2017 yang lalu.

Ari mengklaim bahwa mereka telah meneliti catatan pertemuan antara Jokowi dan Agus, sebagaimana yang disampaikan oleh mantan pimpinan lembaga antirasuah tersebut. Menurut Ari, pertemuan tersebut tidak tercatat dalam agenda atau bahkan tidak pernah terjadi.

“Dari hasil pengecekan yang kami lakukan, pertemuan yang disebutkan tidak terdapat dalam agenda resmi Presiden,” ungkap Ari saat dihubungi oleh CNNIndonesia.com pada hari Jumat (1/12).

Ari juga menegaskan kepada publik untuk melihat fakta yang ada. Ia menyebut bahwa bukti dari proses hukum terhadap Setnov terus berlanjut dan telah melewati proses hukum yang memiliki kekuatan hukum yang tetap.

Lebih lanjut, ia juga menekankan bahwa pada tahun 2017, Jokowi dengan tegas meminta agar Setnov mengikuti proses hukum yang ada di KPK.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.