Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengonfirmasi tindakan penyegelan ruang kerja Pius Lustrilanang, Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Meski demikian, KPK belum menegaskan keterkaitan tindakan ini dengan perkara yang tengah diusut.
“Nampaknya, apakah tindakan penyegelan terkait dengan Kementerian Kesehatan atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan? Kami belum dapat menyampaikan keterkaitannya dengan perkara tertentu karena penyelidikan masih berlangsung,” ungkap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, di Kantornya, Jakarta, pada Senin (13/11).
Ghufron menegaskan bahwa KPK akan memberikan informasi secara komprehensif setelah proses kegiatan penyelidikan dan penindakan selesai.
“Kami akan menyampaikan informasi lengkap kepada masyarakat pada saat yang tepat, setelah tim penyelidik dan penegak hukum melaporkan hasil kerjanya kepada kami,” kata Ghufron.
KPK Belum Ungkap Keterkaitan dengan Perkara: Ruang Anggota BPK Disegel
Pernyataan ini disampaikan oleh Ghufron bersamaan dengan pelaksanaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Sorong, Kabupaten Papua Barat Daya.
Menurut informasi dari CNNIndonesia.com, yang mengetahui detail OTT tersebut, KPK berhasil menangkap Penjabat (Pj) Bupati Sorong, Yan Piet Mosso.
Selain itu, KPK juga berhasil menangkap Anggota DPRD Kabupaten Sorong, Maniel Syatfle, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sorong, Efer Sigidifat, serta David Patasaung dan Abu Hanifa, yang merupakan pemeriksa dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Papua Barat Daya.
Seiring dengan giat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Sorong, Papua Barat Daya, KPK berhasil menangkap beberapa figur penting, termasuk Penjabat (Pj) Bupati Sorong dan beberapa anggota terkait. Meski demikian, KPK belum secara eksplisit menghubungkan kejadian penyegelan ruang kerja Anggota BPK dengan OTT tersebut.