Dia mendesak agar Firli segera dikeluarkan atau mengundurkan diri dari lembaga antirasuah tersebut. Menurutnya, ini akan membuat Firli secara otomatis nonaktif dari posisinya, sehingga sebaiknya Firli mengundurkan diri daripada menjadi beban bagi KPK.
Penetapan tersangka terhadap Firli dilakukan setelah tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Rabu, 22 November 2023 malam. Menurut tim penyidik, telah ada cukup bukti untuk menjerat Firli dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 11, atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Firli dihadapkan pada ancaman pidana seumur hidup.
Firli akan dipanggil kembali untuk diperiksa sebagai tersangka. Saat proses penyidikan berlangsung, tim penyidik telah memeriksa 91 orang saksi dan tujuh orang ahli, serta menyita sejumlah bukti termasuk telepon seluler, akun email, flashdisk, sepeda motor, kartu e-money, kunci mobil Toyota Land Cruiser, dan bukti lainnya.
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menegaskan bahwa Kementerian Sekretariat Negara akan mematuhi aturan pemberhentian sementara pimpinan KPK setelah Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka. Namun, mereka akan mengambil kebijakan resmi setelah menerima surat resmi dari kepolisian mengenai status Firli.
Presiden Jokowi tidak banyak berkomentar tentang kasus Firli. Dia hanya menekankan pentingnya menghormati proses hukum. “Hormati semua proses hukum,” ujar Jokowi di Biak.
Tersangka Kasus Pemerasan, Desakan Pengunduran Dirian Firli Bahuri sebagai Ketua KPK: Peneliti SAKSI dan MAKI Bersuara