Yan Piet, Efer Sigidifat, dan Maniel Syatfle yang disangka sebagai pihak yang memberi suap didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, Patrice Lumumba Sihombing, Abu Hanifa, dan David Patasaung yang disangka sebagai penerima suap didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kronologi Kasus Suap Sorong: Pemeriksaan Pius Lustrilanang oleh KPK dan Tersangka yang Ditahan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan pemeriksaan terhadap Pius Lustrilanang sebagai bagian dari kasus dugaan suap pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.
KPK juga memeriksa dua saksi lainnya yang merupakan pegawai BPK RI, yaitu Akhmad Faiz Mubarok dan Ikhsan Aprian. Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk Penjabat (Pj) Bupati Sorong Yan Piet Mosso, serta beberapa pejabat lainnya.
Para tersangka ditahan di Rutan KPK selama 20 hari pertama untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait pelanggaran yang disangkakan terhadap Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.