KPK Menjadwalkan Pemeriksaan Terhadap Pius Lustrilanang Terkait Kasus Dugaan Suap di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya. Sejumlah Pegawai BPK RI Turut Diperiksa sebagai Saksi.
Pemeriksaan Terkait Kasus Suap BPK Sorong oleh KPK, Pegawai BPK RI Turut Diperiksa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, yaitu Pius Lustrilanang, pada hari ini, yaitu Senin (27/11). Pemeriksaan dilakukan karena Pius dianggap sebagai saksi terkait kasus dugaan suap yang diduga terjadi dalam pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, mengungkapkan, “Pius Lustrilanang diperiksa sebagai saksi terkait tersangka YPM [Penjabat Bupati Sorong Yan Piet Mosso],” melalui keterangan tertulis pada hari Senin (27/11).
Selain Pius, tim penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi lainnya yang merupakan pegawai BPK RI, yakni Akhmad Faiz Mubarok dan Ikhsan Aprian.
Sebelumnya, saat dilakukan penggeledahan pada ruang kerja Pius pada Rabu (15/11), KPK menyita beberapa dokumen, catatan keuangan, dan bukti elektronik. Penggeledahan ini dilakukan setelah tim KPK menyegel ruang kerja Pius, saat itu, Pius diketahui sedang berada di Korea Selatan.
Saat ini, belum ada informasi yang pasti mengenai keterlibatan Pius dalam kasus dugaan korupsi yang sedang diusut di Sorong.
KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya. Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh tim KPK pada Minggu, 12 November 2023, dini hari.
Kronologi Pemeriksaan KPK Terhadap Pius Lustrilanang dan Tersangka Suap Sorong
Keenam tersangka tersebut meliputi Penjabat (Pj) Bupati Sorong Yan Piet Mosso; Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sorong Efer Sigidifat; Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle; Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Daya Patrice Lumumba Sihombing; Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat Daya Abu Hanifa; dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung.
Para tersangka tersebut ditahan selama 20 hari pertama, mulai dari tanggal 14 November 2023 hingga 3 Desember 2023, di Rutan KPK.
Yan Piet, Efer Sigidifat, dan Maniel Syatfle yang disangka sebagai pihak yang memberi suap didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, Patrice Lumumba Sihombing, Abu Hanifa, dan David Patasaung yang disangka sebagai penerima suap didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kronologi Kasus Suap Sorong: Pemeriksaan Pius Lustrilanang oleh KPK dan Tersangka yang Ditahan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan pemeriksaan terhadap Pius Lustrilanang sebagai bagian dari kasus dugaan suap pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.
KPK juga memeriksa dua saksi lainnya yang merupakan pegawai BPK RI, yaitu Akhmad Faiz Mubarok dan Ikhsan Aprian. Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk Penjabat (Pj) Bupati Sorong Yan Piet Mosso, serta beberapa pejabat lainnya.
Para tersangka ditahan di Rutan KPK selama 20 hari pertama untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait pelanggaran yang disangkakan terhadap Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.