Jaksa dari KPK memanggil beberapa saksi termasuk Windy Yunita Bastari Usman dan Riris Riska Diana dalam sidang terkait dugaan suap yang melibatkan Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, Hasbi Hasan. Sidang ini juga melibatkan Dadan Tri Yudianto, mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton, yang menjadi terdakwa.
KPK Memeriksa Finalis Indonesian Idol Sebagai Saksi Kasus Suap MA
Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil Windy Yunita Bastari Usman, yang merupakan finalis Indonesian Idol 2014 dan selebgram Riris Riska Diana, untuk memberikan kesaksiannya dalam sidang terhadap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) yang nonaktif, Hasbi Hasan, pada hari Selasa (19/12).
Dalam kasus dugaan suap terkait penanganan kasus ini, mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton, Dadan Tri Yudianto, juga turut menjadi terdakwa.
“Untuk agenda sidang terdakwa Hasbi Hasan dan Dadan Tri hari ini, tim jaksa akan memanggil beberapa saksi termasuk Riris Riska Diana, Windy Yunita Bastari, Rinaldo Septariando, dan Noriaty,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (19/12).
Sebelumnya, Windy Idol dan Riris Riska sudah beberapa kali diperiksa oleh KPK sebagai saksi pada tahap penyelidikan.
Dalam surat dakwaan yang disusun oleh jaksa KPK, dugaan suap terkait penanganan kasus ini dimulai dari peran Riris Riska, yang merupakan istri dari terdakwa Dadan. Kejadian ini berlangsung di Kantor MA pada awal Februari 2022, di mana Riska memperkenalkan Dadan kepada Hasbi.
Namun, surat dakwaan tersebut tidak menjelaskan dengan jelas bagaimana awal pertemuan antara Riska dan Hasbi terjadi.
Pertemuan tersebut kemudian berujung pada kesepakatan untuk menangani kasus Heryanto Tanaka, yang merupakan Deposan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang menghadapi masalah terkait simpanan berjangka senilai Rp45 miliar di KSP Intidana.
Dugaan Suap Hasbi Hasan: Kasus, Dakwaan, dan Temuan KPK
Hasbi Hasan bersama-sama dengan Dadan Tri didakwa menerima suap sejumlah Rp11,2 miliar.
Tak hanya itu, tim jaksa KPK juga menuduh Hasbi menerima gratifikasi berupa uang, fasilitas perjalanan wisata, dan penginapan dengan total senilai Rp630.844.400.
Gratifikasi tersebut berasal dari Devi Herlina, yang merupakan Notaris mitra dari CV Urban Beauty/MS Glow sejumlah Rp7.500.000; dari Yudi Noviandri, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai sebesar Rp100 juta; serta dari Menas Erwin Djohansyah, Direktur Utama PT Wahana Adyawarna senilai Rp523.344.400.
Hasbi bersama Windy Idol dan Rinaldo Septariando juga disebut menerima fasilitas perjalanan wisata (flight heli tour) ke Bali menggunakan Helikopter Belt 505 dengan Register PK WSU dari Devi Herlina dengan kode pemesanan free of charge (FoC).
Sementara itu, dalam proses penyidikan, KPK berhasil menyita beberapa kendaraan mewah seperti Mobil Ferrari California berwarna merah metalik dan Mobil McLaren tipe MP4-12C 3.8 berwarna volcano yellow dalam kasus yang melibatkan Hasbi.
Tim penyidik KPK juga menemukan dugaan bahwa Windy Idol mengelola aset rumah di Jakarta Selatan yang dimiliki oleh Hasbi.
Jaksa KPK Memanggil Windy Yunita Bastari Usman dan Riris Riska Diana sebagai Saksi dalam Sidang Terkait Suap Sekretaris Mahkamah Agung Nonaktif
Penyidik KPK juga berhasil menyita beberapa aset, termasuk kendaraan mewah seperti Mobil Ferrari California dan Mobil McLaren tipe MP4-12C 3.8, serta menemukan dugaan bahwa Windy Idol mengelola aset rumah di Jakarta Selatan yang dimiliki oleh Hasbi.
Semua ini menjadi bagian dari rangkaian kasus yang sedang ditangani KPK terkait dugaan suap yang melibatkan Hasbi Hasan.