Pemilu dan Pilpres 2024 merupakan momen penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia. Dalam konteks ini, penting untuk mencermati kewajiban partai politik dan calon presiden-wakil presiden untuk mempromosikan budaya politik yang berintegritas dan menjaga komunikasi yang positif.
Hal ini diatur dengan tegas dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu. Namun, apakah para peserta pemilu benar-benar mematuhi kewajiban ini? Mari kita simak lebih lanjut dalam kesimpulan artikel ini.
Budaya Politik yang Bermartabat dan Komunikasi Sehat dalam Pemilu
Partai politik dan para calon presiden-wakil presiden harus memprioritaskan upaya untuk mempromosikan budaya politik yang berintegritas dan menjaga komunikasi yang positif antara satu sama lain, serta dengan masyarakat, dalam konteks Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2024.
Kewajiban ini telah diatur dengan jelas dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No. 15 tahun 2023 mengenai Kampanye Pemilu, yang termaktub dalam Pasal 24 huruf f.
Pasal tersebut secara tegas menyatakan:
“Merupakan bagian dari membangun budaya politik Indonesia yang demokratis dan berbudaya tinggi, para peserta pemilu harus menjalankan komunikasi politik yang sehat dengan masyarakat.”
Selain itu, dalam PKPU No. 15 tahun 2023 juga diatur bahwa semua peserta pemilu, termasuk calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), dilarang keras memprovokasi atau melakukan serangan pribadi terhadap individu, kelompok, golongan, atau pasangan calon lainnya.
Mewujudkan Etika Politik yang Tinggi dalam Pemilu 2024
Selanjutnya, para peserta pemilu diwajibkan untuk menggunakan Bahasa Indonesia atau bahasa daerah yang sopan, santun, sesuai dengan norma kesopanan, dan pantas untuk disampaikan kepada seluruh masyarakat. Pasal 24 huruf b dengan tegas menyatakan:
“Para peserta pemilu harus menjalankan kampanye mereka tanpa mengganggu ketertiban umum.”
Selain itu, ada kewajiban lain yang harus dipegang teguh oleh para peserta pemilu, termasuk capres-cawapres, yaitu menjaga dan meningkatkan moralitas, nilai-nilai agama, dan jati diri bangsa. Mereka juga harus memberikan informasi yang akurat, seimbang, dan bertanggung jawab sebagai bagian dari pendidikan politik yang berkualitas.
Saat ini, proses Pemilu 2024 sedang berlangsung. KPU sedang melakukan penelitian terhadap calon anggota legislatif di tingkat DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD yang diajukan oleh partai politik. Namun, masa pendaftaran untuk calon presiden dan calon wakil presiden baru akan dibuka pada bulan Oktober mendatang.
Partai politik atau koalisi partai politik dapat mendaftarkan capres-cawapres asalkan mereka memenuhi syarat memiliki 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara nasional berdasarkan hasil pemilu sebelumnya.
Etika Politik dalam Pemilu 2024: Budaya Politik yang Bermartabat
Dalam upaya mencapai budaya politik yang demokratis dan berbudaya tinggi, kewajiban menjalankan komunikasi politik yang sehat dengan masyarakat menjadi landasan utama. Pasal 24 huruf f PKPU No. 15 tahun 2023 menjadi pijakan yang jelas bagi para peserta pemilu, termasuk calon presiden-wakil presiden, untuk menjaga etika politik yang tinggi.
Selain itu, larangan terhadap provokasi dan serangan pribadi dalam Pasal yang sama menegaskan pentingnya menjaga sikap profesional dan beretika dalam perdebatan politik. Dalam berkomunikasi, penggunaan bahasa yang sopan, santun, dan sesuai norma kesopanan juga menjadi aspek krusial yang harus dipegang teguh.
Dalam kesimpulannya, menjaga moralitas, nilai agama, dan jati diri bangsa serta menyampaikan informasi yang akurat, seimbang, dan bertanggung jawab adalah tanggung jawab yang tak terpisahkan dari pendidikan politik yang berkualitas.
Oleh karena itu, di Pemilu dan Pilpres 2024, semua pihak harus berkomitmen untuk menjalankan budaya politik yang bermartabat, sebagai fondasi kuat bagi kemajuan demokrasi Indonesia.