Example floating
Example floating
Politik

Skandal Politik di Balik Pemilu 2024: Siapa yang Melanggar Etika?

×

Skandal Politik di Balik Pemilu 2024: Siapa yang Melanggar Etika?

Sebarkan artikel ini
Skandal Politik di Balik Pemilu 2024: Siapa yang Melanggar Etika?
Skandal Politik di Balik Pemilu 2024: Siapa yang Melanggar Etika?
Example 468x60

MEMO

Pemilu dan Pilpres 2024 merupakan momen penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia. Dalam konteks ini, penting untuk mencermati kewajiban partai politik dan calon presiden-wakil presiden untuk mempromosikan budaya politik yang berintegritas dan menjaga komunikasi yang positif.

Example 300x600

Hal ini diatur dengan tegas dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu. Namun, apakah para peserta pemilu benar-benar mematuhi kewajiban ini? Mari kita simak lebih lanjut dalam kesimpulan artikel ini.

Budaya Politik yang Bermartabat dan Komunikasi Sehat dalam Pemilu

Partai politik dan para calon presiden-wakil presiden harus memprioritaskan upaya untuk mempromosikan budaya politik yang berintegritas dan menjaga komunikasi yang positif antara satu sama lain, serta dengan masyarakat, dalam konteks Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2024.

Kewajiban ini telah diatur dengan jelas dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No. 15 tahun 2023 mengenai Kampanye Pemilu, yang termaktub dalam Pasal 24 huruf f.

Pasal tersebut secara tegas menyatakan:

“Merupakan bagian dari membangun budaya politik Indonesia yang demokratis dan berbudaya tinggi, para peserta pemilu harus menjalankan komunikasi politik yang sehat dengan masyarakat.”

Selain itu, dalam PKPU No. 15 tahun 2023 juga diatur bahwa semua peserta pemilu, termasuk calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), dilarang keras memprovokasi atau melakukan serangan pribadi terhadap individu, kelompok, golongan, atau pasangan calon lainnya.

Mewujudkan Etika Politik yang Tinggi dalam Pemilu 2024

Selanjutnya, para peserta pemilu diwajibkan untuk menggunakan Bahasa Indonesia atau bahasa daerah yang sopan, santun, sesuai dengan norma kesopanan, dan pantas untuk disampaikan kepada seluruh masyarakat. Pasal 24 huruf b dengan tegas menyatakan:

“Para peserta pemilu harus menjalankan kampanye mereka tanpa mengganggu ketertiban umum.”

Selain itu, ada kewajiban lain yang harus dipegang teguh oleh para peserta pemilu, termasuk capres-cawapres, yaitu menjaga dan meningkatkan moralitas, nilai-nilai agama, dan jati diri bangsa. Mereka juga harus memberikan informasi yang akurat, seimbang, dan bertanggung jawab sebagai bagian dari pendidikan politik yang berkualitas.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.