Example floating
Example floating
Home

Skandal PLTU Bukit Asam! KPK Diminta Usut Hengky Pribadi, Ada Bukti Baru

Avatar
×

Skandal PLTU Bukit Asam! KPK Diminta Usut Hengky Pribadi, Ada Bukti Baru

Sebarkan artikel ini

MEMO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk mengembangkan penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam. Nama Hengky Pribadi (HP) disebut-sebut memiliki keterkaitan dalam proyek yang berlangsung di Unit Pelaksana Pembangkitan Bukit Asam, PT PLN Sumatera Bagian Selatan, periode 2017-2022.

Koordinator Aliansi Mahasiswa Pemuda Sumatera Selatan, Januar Eka, mengungkapkan bahwa KPK telah menggeledah kediaman Hengky Pribadi dan menemukan sejumlah barang bukti yang disita. Namun, hingga saat ini, publik belum mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai hasil dari penggeledahan tersebut.

Baca Juga: PSHWTM Ranting Rungkut Surabaya Bagikan 1.903 Takjil, Usung Tema "Silat Menyehatkan Raga, Berbagi Menguatkan Jiwa"

“Kami menuntut transparansi dari KPK. Jika memang ada temuan bukti kuat dalam penggeledahan, segera sampaikan kepada publik,” ujar Januar saat berada di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/2/2025).

Berdasarkan fakta yang terungkap di Pengadilan Tipikor Palembang, Hengky Pribadi disebut menggunakan beberapa perusahaan untuk mengerjakan proyek retrofit sistem sootblowing tersebut.

Baca Juga: Kekayaan Alam Jawa Timur: Daerah Penghasil SDA Lengkap

Perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam proyek ini antara lain:

✔ PT HJM
✔ PT TEI
✔ PT LLI
✔ CV ML

Baca Juga: DPR Desak BPOM Razia Kurma Berpengawet Selama Bulan Ramadhan

Dua di antaranya, yakni PT TEI dan PT HJM, disebut memiliki hubungan keluarga dengan Hengky Pribadi.

“HP sudah lama menjadi rekanan dalam proyek-proyek di sana. Kami berharap KPK tetap tegas dan tidak melakukan tebang pilih dalam kasus ini,” tambah Januar.

Januar menegaskan bahwa jika bukti sudah cukup, maka KPK harus segera menetapkan Hengky Pribadi sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Jika saksi dan bukti mengarah pada keterlibatan Hengky Pribadi, maka KPK harus segera mengambil langkah hukum lebih lanjut dan menetapkannya sebagai tersangka,” tegasnya.

Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di kediaman Hengky Pribadi di Palembang, dan berhasil mengamankan sejumlah dokumen keuangan proyek yang tengah diperiksa lebih lanjut.

“Ada dokumen yang ditandatangani Hengky Pribadi, termasuk berita acara penggeledahan. Artinya, sudah ada indikasi kuat. Publik menunggu tindakan lanjutan dari KPK,” ungkap Januar.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi proyek retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam. Mereka adalah:

Bambang Anggono (Mantan GM PT PLN UIK SBS)
Budi Widi Asmoro (Mantan Manajer Enjiniring PT PLN UIK SBS)
Nehemia Indrajaya (Direktur PT Truba Engineering Indonesia)

Ketiganya didakwa telah merugikan negara sebesar Rp26,9 miliar akibat praktik korupsi dalam proyek tersebut.

Selain itu, KPK juga mengungkap bahwa ada beberapa pihak dari internal PLN yang diduga turut menerima aliran dana dalam skandal ini.