Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Jatim

Skandal Perselingkuhan di Balai Desa Putatlor Gresik Berujung Denda Rp 20 Juta

A. Daroini
×

Skandal Perselingkuhan di Balai Desa Putatlor Gresik Berujung Denda Rp 20 Juta

Sebarkan artikel ini
Skandal Perselingkuhan di Balai Desa Putatlor Gresik Berujung Denda Rp 20 Juta

Memo, Gresik — Sebuah insiden memalukan mencoreng institusi pemerintahan desa di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, setelah seorang Kepala Dusun (Kasun) digerebek warga karena diduga melakukan tindakan asusila di Balai Desa Putatlor. Aksi penggerebekan yang terjadi di kantor pelayanan masyarakat ini memicu kemarahan warga hingga berakhir dengan kesepakatan sanksi denda sebesar Rp 20 juta.

Peristiwa ini bermula dari kecurigaan warga terhadap aktivitas yang berlangsung di dalam balai desa di luar jam operasional. Setelah melakukan pengintaian, warga bersama perangkat desa setempat mendapati oknum Kasun tersebut sedang berduaan dengan seorang wanita yang bukan pasangan sahnya di dalam ruangan fasilitas publik tersebut.

Warga yang geram atas penyalahgunaan balai desa sebagai tempat perbuatan yang melanggar norma susila langsung mengamankan keduanya. Guna meredam amuk massa yang sempat memanas, pihak desa segera memediasi kasus ini melalui pertemuan warga yang dihadiri oleh tokoh masyarakat dan perangkat desa setempat.

Hasil mediasi tersebut memutuskan bahwa oknum Kasun yang bersangkutan harus membayar denda adat sebesar Rp 20 juta sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya yang dianggap telah mencederai kehormatan desa. Kasus ini kini menjadi peringatan keras bagi seluruh aparat desa di wilayah Gresik agar menjaga integritas dan moralitas dalam menjalankan amanah publik.

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini