Sebelumnya, Bawaslu telah beberapa kali mengungkapkan keluhan terkait pembatasan pengawasan terhadap Pemilu Serentak 2024. Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah pembatasan akses Bawaslu terhadap Silon.
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, mengungkapkan bahwa mereka hanya diberikan akses singkat dalam melakukan pemeriksaan dokumen para calon anggota legislatif yang potensial. Mereka juga tidak diizinkan untuk mengambil foto-foto berkas pencalonan sehingga tidak ada bukti konkret yang dapat digunakan dalam pengawasan mereka.
DKPP Memeriksa Kasus Dugaan Penghalangan Pengawasan KPU Terhadap Pemilu Serentak 2024
Dalam kasus ini, Bawaslu telah membawa seluruh komisioner KPU RI ke hadapan DKPP dengan tudingan pelanggaran kode etik, termasuk pelaksanaan tahapan pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan secara sah. Selain itu, terdapat masalah terkait dengan tahapan pemilu yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian serius dalam menjaga transparansi dan kredibilitas pemilu, dan diharapkan DKPP akan memberikan keputusan yang adil dan berdasarkan fakta untuk memastikan proses pemilu yang berkualitas dan demokratis.