Saat ini, PWGA telah ditetapkan sebagai tersangka atas pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara berdasarkan Pasal 263 KUHP. Meskipun PWGA menggunakan pelat dinas TNI palsu, dia bukan anggota TNI melainkan pegawai swasta, dan pelat tersebut digunakan untuk menghindari aturan ganjil genap di jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Insiden yang melibatkan PWGA menjadi viral setelah video cekcoknya dengan pengendara lain tersebar di media sosial. Dalam video tersebut, PWGA terlihat marah karena merasa disenggol oleh mobil pengendara yang merekam video. Pengendara tersebut kemudian menanyakan status anggota TNI PWGA dan meminta kartu anggota, yang kemudian diakui oleh PWGA dengan mengacu pada pelat nomor mobilnya dan klaim sebagai adik seorang jenderal di Markas Besar TNI.
Polisi Mendalami Keterlibatan Kakak PWGA dalam Kasus Pelat Dinas Palsu
Skandal pelat dinas palsu yang melibatkan sopir Fortuner PWGA dan keterlibatan kakaknya semakin mengemuka. Polisi sedang melakukan penyelidikan mendalam terkait hal ini. Masyarakat pun semakin prihatin dengan praktik pemalsuan pelat dinas yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.
Tindakan ini harus menjadi pelajaran penting bagi semua pihak untuk lebih menghormati dan mematuhi peraturan yang berlaku dalam penggunaan pelat dinas.
Baca Juga: Umi Sjarifah, Pemred Media Sudut Pandang Raih Anugerah INDOPOSCO atas Dedikasi Jurnalistik












