MEMO – Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Kabupaten Tangerang diduga menjadi pemicu munculnya pagar laut sepanjang 30,16 kilometer serta penerbitan ratusan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah pesisir utara Kabupaten Tangerang.
Henri Kusuma, penasihat hukum masyarakat Desa Kohod, menilai bahwa Perda RT/RW ini merupakan akar dari permasalahan yang kini terjadi.
“Dalam Perda tersebut, kawasan pesisir yang seharusnya masih berupa laut malah dikategorikan sebagai zona kuning atau permukiman, seolah-olah itu sudah menjadi daratan. Padahal faktanya, lokasi tersebut masih perairan,” ujar Henri saat diwawancarai RRI, Senin (24/2/2025).
Perda yang dimaksud adalah Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang RT/RW Kabupaten Tangerang 2011-2031, yang kemudian direvisi melalui Perda Nomor 9 Tahun 2020.
Pengesahan Perda revisi ini dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang dan DPRD pada tahun 2022, yang berkaitan erat dengan rencana pengembangan Kota Baru Pantura, mencakup wilayah dari Kecamatan Kosambi hingga Kecamatan Kronjo.
Menurut Henri, Perda ini sengaja dirancang untuk mengakali perizinan reklamasi dengan cara menerbitkan sertifikat tanah di atas kawasan yang masih berupa laut.
“Strateginya adalah memunculkan tanah serta sertifikatnya terlebih dahulu, sehingga seolah-olah semua legal karena sudah ada payung hukum dalam bentuk Perda,” jelasnya.