Sebelumnya, beberapa pihak telah dilaporkan ke Bawaslu terkait penggunaan Museum Perumusan Naskah Proklamasi sebagai tempat deklarasi Golkar dan PAN dalam mendukung Prabowo Subianto.
Pelaporan ini dilakukan oleh Anggiat Tobing, Ketua Komando Teritorial Ganjarian Spartan DKI Jakarta, bersama MPMI. Kelompok relawan pendukung Ganjar Pranowo ini memiliki peran dalam pelaporan tersebut.
Di antara pihak yang dilaporkan adalah Ketua Umum Partai Gerindra, Golkar, PKB, dan PAN.
“Para pihak tersebut memberi kuasa kepada kami untuk membuat laporan kepada Bawaslu terkait dugaan pelanggaran penggunaan museum untuk kegiatan politik. Kami menyertakan bukti berupa video dan tangkapan layar,” ungkap Anggiat di Bawaslu pada hari Rabu (16/8).
Menurutnya, Museum Proklamasi seharusnya tidak digunakan untuk acara politik, mengingat tempat tersebut memiliki nilai sejarah yang kuat.
“Tindakan yang dilakukan oleh kubu Prabowo merupakan upaya untuk memutar balik sejarah dan memanfaatkan sejarah Perumusan Naskah Proklamasi untuk kepentingan pencapresan Prabowo sendiri,” tegasnya.
Klarifikasi Deklarasi PAN dan Golkar di Museum Proklamasi: Tidak Melanggar Aturan
Secara tegas dan meyakinkan, Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi, telah menyuarakan bahwa deklarasi yang diadakan oleh PAN dan Golkar di Museum Perumusan Naskah Proklamasi tidak melanggar hukum. Dalam menghadapi laporan dari Masyarakat Pecinta Museum Indonesia (MPMI), Viva dengan tegas mempertahankan keabsahan acara tersebut dengan mengklaim bahwa segala persyaratan dan izin telah terpenuhi.
Di samping itu, ia menegaskan bahwa penggunaan museum untuk deklarasi bukanlah upaya kampanye, melainkan merupakan tanggung jawab partai politik untuk menyebarkan semangat kemerdekaan kepada masyarakat.