Kejagung RI Melakukan Pemeriksaan Terhadap Enam Orang Saksi Terkait Kasus Korupsi Menara BTS 4G: Achsanul Qosasi dan Pihak Swasta Terseret Dalam Kasus
Kejagung RI Gali Detail Saksi dan Tersangka dalam Kasus Kontroversial
Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi terkait kasus korupsi dalam pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo.
Ketut Sumedana, juru bicara resmi Kejagung, mengungkapkan bahwa penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan pemeriksaan pada hari Senin (13/11) yang lalu. Mereka yang diperiksa termasuk istri dan anak dari anggota BPK, Achsanul Qosasi.
“Diantara saksi yang diperiksa adalah RS, yang merupakan istri dari tersangka AQ (Achsanul Qosasi), dan ANZQ, yang merupakan putri dari tersangka AQ,” ungkap Ketut Sumedana dalam pernyataan tertulis pada hari Selasa (14/11).
Selain itu, empat saksi lainnya yang turut diperiksa termasuk FN, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Media Telematika Jaya, BU, yang menjabat sebagai Direktur Operasional PT Bangkit Cipta Persada.
Kemudian, ada juga LH yang menjabat sebagai General Manager PT Nexwave dan HNJ yang menjabat sebagai Kepala Bagian Keuangan dan SDM PT Pupuk Indonesia Niaga.
Meskipun demikian, Ketut tidak merinci hasil pemeriksaan lebih lanjut terhadap para saksi tersebut. Ia menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan dalam upaya mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait tersangka Edward Hutahaean.
“Pemeriksaan terhadap saksi dilakukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas dalam kasus tersebut,” tambahnya.
Penyelidikan Kejagung RI: Pemeriksaan Saksi dan Kasus Korupsi Menara BTS 4G
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka. Beberapa di antaranya telah menjalani persidangan dan menerima vonis. Salah satunya adalah mantan Menteri Komunikasi dan Informasi, Johnny G Plate, yang divonis 15 tahun penjara.