Dalam perkembangan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Rafael Alun Trisambodo, mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Mario Dandy Satriyo dihadirkan sebagai saksi dalam sidang. Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, menjelaskan bahwa ini adalah bagian dari upaya jaksa untuk membuktikan dakwaannya.
Selain itu, artikel ini membahas perkembangan terbaru dalam kasus tersebut, termasuk keterlibatan anggota keluarga RAT dan detail hukum yang telah terjadi sejauh ini.
Saksikan Pengakuan Terperinci Mario Dandy Satriyo dalam Kasus Rafael Alun
Hari ini, Mario Dandy Satriyo dihadirkan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan ayahnya, mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo (RAT), dalam lanjutan sidang, pada hari Senin (6/11).
“Untuk membuktikan dakwaannya terhadap Terdakwa Rafael Alun, Tim Jaksa KPK akan memanggil sejumlah saksi,” ungkap Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, dalam pernyataannya pada Senin (6/11).
Ali juga menyebutkan bahwa jaksa KPK telah memanggil Angelina Embun Prasasya, kakak dari Mario, untuk memberikan kesaksiannya dalam sidang hari ini. Selain saksi-saksi dari keluarga RAT, jaksa KPK juga menghadirkan Ikhfa Fauziah, yang merupakan acconting Bilik Kopi Equity, sebagai saksi dalam sidang tersebut.
Rafael Alun bersama istrinya, Ernie Meike Torondek, didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar terkait masalah perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perbuatan ini diduga terjadi dalam rentang waktu antara tahun 2003 hingga 2010, serta 2011 hingga 2023.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh RAT dalam kasus ini.
Jejak Kasus Gratifikasi Rafael Alun: Saksi, Tindak Pidana, dan Perjalanan Hukumnya
Rafael Alun merupakan mantan Kepala Bagian Umum di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan. Jaksa juga mengungkapkan bahwa Rafael Alun mendirikan beberapa perusahaan, di mana Ernie menjabat sebagai komisaris dan pemegang sahamnya.
Beberapa perusahaan tersebut antara lain PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME), PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri.
Jaksa menyatakan bahwa Rafael Alun diduga menerima gratifikasi melalui PT ARME dan PT Cubes Consulting, serta dari PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.
Selain itu, Rafael Alun juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan jumlah mencapai Rp 100 miliar, yang terbagi dalam dua tahap.
KPK menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka setelah harta kekayaannya menjadi sorotan publik menyusul insiden penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya, Mario Dandy, terhadap Cristalino David Ozora.
KPK awalnya melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Rafael dan menemukan adanya kejanggalan.
Kasus Dugaan Gratifikasi Rafael Alun: Saksi Mario Dandy Satriyo dan Perjalanan Hukumnya
Sidang kasus dugaan gratifikasi Rafael Alun Trisambodo terus berlanjut, dengan melibatkan berbagai saksi termasuk Mario Dandy Satriyo dan Angelina Embun Prasasya, kakak Mario. Selain itu, jaksa juga memanggil Ikhfa Fauziah sebagai saksi.
Rafael Alun didakwa menerima gratifikasi senilai Rp16,6 miliar terkait perpajakan dan pencucian uang, serta melibatkan beberapa perusahaan yang didirikannya. Sejumlah harta kekayaannya yang mencurigakan menjadi sorotan KPK.
Dalam perjalanan hukumnya, eks Pejabat Direktorat Jenderal Pajak ini harus menghadapi berbagai proses persidangan yang menjadi sorotan publik.