Example floating
Example floating
Berita

Skandal Korupsi Pegawai Pajak: Terkuak Rahasia Tersembunyi, Teror Pajak!

×

Skandal Korupsi Pegawai Pajak: Terkuak Rahasia Tersembunyi, Teror Pajak!

Sebarkan artikel ini
Skandal Korupsi Pegawai Pajak: Terkuak Rahasia Tersembunyi, Teror Pajak!
Skandal Korupsi Pegawai Pajak: Terkuak Rahasia Tersembunyi, Teror Pajak!
Example 468x60

MEMO

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah mengambil langkah tegas dengan menahan tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemenuhan kewajiban perpajakan beberapa perusahaan di Kantor Pajak Pratama Palembang tahun 2019-2021.

Mas Dhito Lanjutkan

Tindakan penahanan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi di bidang perpajakan. Simak kesimpulan artikel ini untuk memahami perkembangan terbaru dalam kasus ini.

Kejaksaan Tahan 3 Tersangka PNS Terlibat Korupsi di Palembang

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah secara resmi menahan tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjadi tersangka dalam perkara korupsi terkait pemenuhan kewajiban perpajakan beberapa perusahaan di Kantor Pajak Pratama Palembang pada tahun 2019-2021. Tiga tersangka yang ditahan tersebut memiliki inisial RFG, NWP, dan RFH.

Vanny Yulia Eka Sari, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, mengungkapkan bahwa tindakan penahanan dilakukan oleh Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sebagai hasil dari penyelidikan terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi.

Penahanan ini dilakukan pada hari Senin, tanggal 6 November 2023, setelah pemeriksaan terhadap ketiga tersangka dilakukan.

RFG dan RFH ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas 1 A Pakjo Palembang, sementara NWP ditahan di Lembaga Permasyarakatan Perempuan Klas IIA Merdeka Palembang. Masa penahanan diberlakukan selama 20 hari pertama, mulai dari tanggal 6 November hingga 25 November 2023.

Vanny menjelaskan bahwa dasar hukum penahanan ini sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP, yang menyebutkan bahwa penahanan dapat dilakukan jika terdapat kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Para tersangka, yang merupakan pegawai pajak, diduga menerima suap, gratifikasi, atau menyalahgunakan wewenang dalam pemenuhan kewajiban perpajakan beberapa perusahaan. Selama proses penyidikan, Kejaksaan Tinggi Sumsel telah memeriksa sebanyak 35 saksi.

Baca Juga  Kawanan Rampok Minmarket di Kota Kediri Diringkus, Miris Ada Yang Bersenjata Air Soft Gun

Sanksi DJP: RFG Dipecat, NWP dan RFH Masih Dalam Proses

Vanny juga menyatakan bahwa tim penyidik akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak lain yang mungkin terlibat dalam tindak pidana ini, dan akan segera mengambil tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan ini.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah memberikan sanksi kepada ketiga pegawainya yang menjadi tersangka. RFG dipecat dari jabatan PNS, sementara NWP dan RFH masih dalam proses pemeriksaan mengenai sanksi pembebasan tugas.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.