Example floating
Example floating
Home

Skandal Kontroversial! KPU Dituduh Langgar Aturan Pencalonan Presiden!

Alfi Fida
×

Skandal Kontroversial! KPU Dituduh Langgar Aturan Pencalonan Presiden!

Sebarkan artikel ini
Skandal Kontroversial! KPU Dituduh Langgar Aturan Pencalonan Presiden!
Skandal Kontroversial! KPU Dituduh Langgar Aturan Pencalonan Presiden!

“Pihak pengadu mencurigai bahwa tindakan pihak yang dituduh membiarkan Gibran Rakabuming Raka terus mengikuti tahapan pencalonan tersebut telah dengan jelas melanggar prinsip kepastian hukum,” tambahnya.

Analisis Kontroversi: Langkah KPU vs. Putusan Mahkamah Konstitusi

David menyebutkan bahwa agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan dari semua pihak yang terlibat, baik pengadu, pihak yang dituduh, saksi, maupun pihak terkait lainnya.

Baca Juga: Diakui IPSI, M. Taufiq Sah Pimpin PSHT, Blitar Serukan Soliditas Nasional

David juga menyampaikan bahwa DKPP sudah mengundang semua pihak sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 mengenai Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

“Sekretariat DKPP sudah mengirim undangan kepada semua pihak dengan waktu yang cukup, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan dilakukan,” katanya.

Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Rekrutmen Perangkat Desa Kabupaten Kediri Tahun 2023 Cacat Hukum

Sebelumnya, KPU telah mengumumkan bahwa Gibran lolos sebagai peserta Pemilihan Presiden (Pilpres) untuk mendampingi calon presiden Prabowo Subianto. Pasangan ini diberi nomor urut 2.

Keputusan tersebut muncul setelah adanya putusan MK mengenai syarat usia calon presiden dan wakil presiden. Keputusan tersebut mendapat banyak perhatian dan kritik karena dianggap mempermudah Gibran untuk maju dalam pertarungan Pilpres 2024.

Baca Juga: PSHWTM Ranting Rungkut Surabaya Bagikan 1.903 Takjil, Usung Tema "Silat Menyehatkan Raga, Berbagi Menguatkan Jiwa"

Kontroversi Sidang DKPP Terkait Gibran Rakabuming Raka: Peninjauan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Pemilu

Kontroversi ini semakin menyoroti ketidaksesuaian antara keputusan MK dan langkah yang diambil oleh KPU, menciptakan keraguan terhadap konsistensi penerapan aturan dalam sistem pemilihan.