“Pihak pengadu mencurigai bahwa tindakan pihak yang dituduh membiarkan Gibran Rakabuming Raka terus mengikuti tahapan pencalonan tersebut telah dengan jelas melanggar prinsip kepastian hukum,” tambahnya.
Analisis Kontroversi: Langkah KPU vs. Putusan Mahkamah Konstitusi
David menyebutkan bahwa agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan dari semua pihak yang terlibat, baik pengadu, pihak yang dituduh, saksi, maupun pihak terkait lainnya.
David juga menyampaikan bahwa DKPP sudah mengundang semua pihak sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 mengenai Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
“Sekretariat DKPP sudah mengirim undangan kepada semua pihak dengan waktu yang cukup, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan dilakukan,” katanya.
Sebelumnya, KPU telah mengumumkan bahwa Gibran lolos sebagai peserta Pemilihan Presiden (Pilpres) untuk mendampingi calon presiden Prabowo Subianto. Pasangan ini diberi nomor urut 2.
Keputusan tersebut muncul setelah adanya putusan MK mengenai syarat usia calon presiden dan wakil presiden. Keputusan tersebut mendapat banyak perhatian dan kritik karena dianggap mempermudah Gibran untuk maju dalam pertarungan Pilpres 2024.
Kontroversi Sidang DKPP Terkait Gibran Rakabuming Raka: Peninjauan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Pemilu