Example floating
Example floating
EKONOMIInfobis

Skandal Ekspor Minyak Sawit! Mantan Menteri Tak Hadir Dalam Penyidikan!

×

Skandal Ekspor Minyak Sawit! Mantan Menteri Tak Hadir Dalam Penyidikan!

Sebarkan artikel ini
Skandal Ekspor Minyak Sawit! Mantan Menteri Tak Hadir Dalam Penyidikan!
Skandal Ekspor Minyak Sawit! Mantan Menteri Tak Hadir Dalam Penyidikan!
Example 468x60

MEMO

Mantan Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, tidak dapat hadir sebagai saksi dalam penyidikan perkara korupsi terkait ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya. Ketut Sumedana dari Kejaksaan Agung mengonfirmasi bahwa Lutfi berhalangan hadir karena mendampingi pengobatan sang istri.

Example 300x600

Kasus ini melibatkan tiga perusahaan kelapa sawit yang telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi. Meskipun Lutfi absen, tim penyidik akan terus mengirimkan surat pemanggilan. Kasus ini terkait fasilitas ekspor CPO dan turunannya selama periode Januari hingga April 2022 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp6,47 triliun. Sidang telah berlangsung dan lima terpidana telah dijatuhi hukuman penjara dengan rentang waktu 5 hingga 8 tahun.

Muhammad Lutfi Absen dari Panggilan Penyidik, Kasus Korupsi Panas!

Mantan Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, telah dikonfirmasi tidak dapat memenuhi panggilan dari penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi pada tanggal 2 Agustus dalam rangka penyelidikan kasus korupsi terkait persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.

Informasi ini disampaikan oleh Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, dalam keterangannya di Jakarta pada hari Senin tanggal 31 Juli.

Ketut menjelaskan bahwa penyidik telah menerima konfirmasi dari penasihat hukum Muhammad Lutfi yang menyatakan bahwa kliennya berhalangan hadir untuk diperiksa oleh penyidik karena saat ini sedang mendampingi pengobatan istri beliau.

“Pada pemanggilan tersebut, saksi ML (Muhammad Lutfi) selaku mantan Menteri Perdagangan RI telah mengonfirmasi bahwa beliau tidak dapat hadir karena sedang mendampingi pengobatan sang istri,” ujar Ketut seperti dilansir dari Antara, pada hari Senin tanggal 31 Juli.

Melalui Tim Jaksa Penyidik di Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejagung telah secara sah melakukan pemanggilan kepada Muhammad Lutfi melalui Surat Panggilan Saksi Nomor: SPS-2494/F.2/Fd.2/07/2023 tertanggal 27 Juli 2023 untuk menjalani pemeriksaan pada hari Rabu, 2 Agustus 2023.

Muhammad Lutfi kemudian secara resmi menyampaikan surat melalui kuasa hukumnya, Kantor NKHP Law Firm, untuk memberitahukan tentang ketidakhadirannya sebagai saksi. Surat tersebut telah diterima oleh Tim Penyidik dengan Nomor: 178/NKHP/VII/2023 tertanggal 31 Juli 2023.

Kasus Ekspor Minyak Sawit: Tiga Perusahaan Tersangka, Lima Terpidana Dipenjara!

“Untuk itu, tim penyidik akan mengirimkan surat pemanggilan berikutnya,” kata Ketut. Namun, mengenai jadwal pemanggilan berikutnya untuk Muhammad Lutfi, Ketut belum memberikan informasi lebih lanjut.

Muhammad Lutfi dipanggil sebagai saksi untuk diperiksa terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya pada industri kelapa sawit selama periode Januari hingga April 2022.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.