Dengan cadangan nikel yang terus menipis, Mulyanto menekankan bahwa Pemerintah harus secara serius mengelola sumber daya alam kritis ini dan merencanakan neraca nikel dengan baik.
“Saatnya Pemerintah menetapkan kebijakan pelarangan ekspor NPI (nickel pig iron) dan Feronikel serta moratorium pembangunan smelter nikel yang menghasilkan produk nikel setengah jadi. Sayang sekali jika kita hanya memproduksi dan mengekspor produk nikel dengan nilai tambah yang sangat rendah. Sampai kapan masyarakat Indonesia dapat menikmati nilai tambah dari sumber daya nikel yang seharusnya melimpah di negeri ini?” tambahnya.
Sebagai informasi tambahan, Bakamla RI melalui Unsur KN Kuda Laut-403 berhasil mengamankan 3 kapal berbendera Indonesia yang bermuatan Nikel Ore Ilegal di Desa Mosiku, Kec. Batu Putih, Kab. Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, pada Selasa (14/11/2023). Jumlah bijih nikel yang diamankan dari ketiga kapal tersebut diperkirakan mencapai 31.000 MT.
Tantangan Serius Program Hilirisasi Nikel di Tengah Ancaman Ekspor Ilegal