
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, menanggapi tahanan 102 kontainer barang milik PMI oleh Bea Cukai, menjelaskan bahwa kurangnya kelengkapan dokumen pengiriman menjadi alasan utama penahanan tersebut. Dalam upaya meningkatkan layanan, Bea Cukai fokus pada digitalisasi dan edukasi perusahaan jasa titipan (PJT) untuk memastikan detail CN tercantum dengan baik.
Latar Belakang Tahanan 102 Kontainer Barang Milik Pekerja Migran
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani, memberikan tanggapannya terhadap pernyataan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani, yang menyebutkan bahwa 102 kontainer yang berisi barang milik PMI atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ditahan oleh Bea Cukai di beberapa pelabuhan.
Askolani mengonfirmasi kejadian tersebut terjadi dalam kurun waktu seminggu terakhir. Namun, ia menegaskan bahwa penahanan tersebut tidak disebabkan oleh pengetatan pengawasan dari Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), melainkan karena kurang lengkapnya dan kurang detailnya dokumen pengiriman barang atau Consignement Note (CN) dari perusahaan jasa titipan (PJT).
“Dalam laporan yang diajukan oleh perusahaan jasa titipan kepada bea cukai untuk pemeriksaan barang kiriman, dokumennya masih kurang lengkap, tidak dilengkapi dengan CN. Inilah yang menjadi keluhan kami dan harus segera diperbaiki,” ujar Askolani di kantornya di Jakarta, seperti yang dikutip pada Senin (4/12/2023).
Oleh karena itu, Askolani menyatakan bahwa Bea Cukai terus berupaya meningkatkan layanan melalui digitalisasi dan juga sedang mendorong serta memberikan pemahaman kepada PJT untuk secara konsisten menyertakan detail yang lengkap dalam dokumen CN.
Menurutnya, apabila CN sudah terinci, proses pengawasan barang di pelabuhan yang menjadi bagian dari pemeriksaan Bea Cukai hanya akan memakan waktu 1-2 jam.
“Proses layanan bisa dilakukan dalam waktu 1-2 jam asalkan dokumennya sudah lengkap. Kami perlu memberikan pemahaman kepada PJT di Tanjung Perak, yang mungkin sebelumnya tidak dilakukan secara standar di Tanjung Emas. Hal ini mungkin menjadi alasan mengapa pelayanan pengiriman barang di Tanjung Perak mengalami sedikit hambatan minggu ini,” tegasnya.
Askolani Menerangkan Alasan dan Solusi di Balik Penahanan Barang PMI
Askolani juga menyebutkan bahwa saat ini Bea Cukai telah mengkoordinasikan dan mengumpulkan PJT, bahkan pada akhir pekan, yaitu Sabtu dan Minggu, untuk menyelesaikan masalah ini agar dokumen pengiriman barang para pekerja migran dapat diperinci dengan baik.
Dia juga mengklaim bahwa petugas bea cukai telah ditempatkan untuk membimbing PJT dalam menyelesaikan detail CN mereka.
“Harapan kami adalah menyelesaikan penundaan pengiriman barang di Tanjung Perak dalam 2-3 hari ke depan, dan tentu saja setelah barang yang tertahan beberapa hari ini dilepaskan, mereka akan mengikuti proses bisnis yang lebih akuntabel dan lebih kuat berdasarkan CN dan detail dari jenis barangnya,” ungkap Askolani.
Sebelumnya, dalam konferensi pers pada Jumat lalu, Kepala BP2MI Benny Rhamdani menyatakan bahwa dari 102 kontainer yang ditahan, 67 kontainer berada di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, dan 35 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Benny juga menjamin bahwa 102 kontainer yang tertahan tersebut berisi barang yang bukan untuk tujuan perdagangan di dalam negeri, melainkan merupakan barang kiriman dari PMI kepada keluarganya di Indonesia sebagai hadiah. Terlebih lagi, saat ini, menurutnya, sudah memasuki periode natal dan tahun baru.
“Ayo kita bangun pemahaman baru, janganlah selalu mencurigai PMI seolah-olah setiap barang yang mereka kirimkan disinyalir untuk tujuan bisnis. Mereka mengirimkan barang tersebut untuk tujuan hadiah, bukan untuk dijual,” ucapnya.
“Saya, Benny Rhamdani, selaku Kepala BP2MI, dapat memastikan bahwa barang-barang tersebut tidak ditujukan untuk kegiatan bisnis. Mereka mengirim barang, baik bekas maupun baru, semata-mata untuk memberikan sesuatu kepada keluarga mereka di kampung halaman, orang tua, saudara, bahkan anak-anak dan pasangan mereka,” tambah Benny.
Peningkatan Layanan Bea Cukai: Fokus pada Kekurangan Dokumen Pengiriman untuk Arus Barang yang Lancar
Berdasarkan tanggapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, terhadap tahanan 102 kontainer barang milik PMI, dapat disimpulkan bahwa kekurangan dalam pengisian dokumen pengiriman menjadi penyebab utama penahanan tersebut.
Askolani menekankan perlunya perusahaan jasa titipan (PJT) menyusun Consignement Note (CN) dengan rinci guna mempercepat proses pengawasan Bea Cukai di pelabuhan. Upaya Bea Cukai dalam mendorong digitalisasi dan memberikan pemahaman kepada PJT bertujuan untuk memastikan detail CN tercantum dengan baik, sehingga layanan pengiriman barang dapat berjalan lancar.
Hal ini mengindikasikan komitmen Bea Cukai dalam memperbaiki layanan serta menjaga arus barang yang masuk melalui pelabuhan agar lebih terpantau dengan baik.